RADAR BOGOR - Memasuki periode penyaluran Juli, Agustus, dan September, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun penerima lewat PT Pos Indonesia tengah bersiap menyambut pencairan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) senilai Rp600.000.
Dilansir dari YouTube Gania Vlog, sebelum mengantre di mesin ATM atau agen bank, KPM bansos wajib memahami tahapan resmi alur pencairan dari Kementerian Sosial agar tidak bolak-balik mengecek saldo yang belum terisi.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan tahapan verifikasi terstruktur sebelum dana ditransfer ke rekening penerima:
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Timur Laut Labuan Bajo Pagi Ini
1. Penetapan SK Penerima: Penetapan nama KPM yang datanya sudah valid di sistem DTKS/SIKS-NG.
2. Penerbitan SPM: Kemensos menerbitkan Surat Perintah (Surat Perintah Membayar) Membayar ke KPPN.
3. Penerbitan SP2D: KPPN mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana ke Bank Himbara/Pos.
4. Status SI: Bank mengubah status menjadi (Standing Instruction) Standing Instruction & transfer.
KPM disarankan mengecek saldo KKS apabila dua syarat utama berikut ini telah terpenuhi:
Baca Juga: Pertengahan Agustus Bansos PKH Tahap 3 Kian Meluas, PIP SMP Masuk Rekening SimPel
• Status SIKS-NG Berubah Menjadi SI: Keterangan pada aplikasi SIKS-NG milik operator desa atau pendamping sosial telah berubah menjadi SI (Standing Instruction).
• Surat SP2D Termin 1 Turun: Pihak pendamping sosial telah mengonfirmasi bahwa daftar nama penerima pada SP2D Termin 1 resmi diturunkan ke wilayah masing-masing.
Jika status di sistem masih berada pada tahap cek rekening atau baru menerbitkan SPM, saldo di kartu KKS umumnya masih bernilai Rp0.
Pemegang KKS Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BSI dianjurkan memantau saldo masuk via mobile banking (BRImo, wondr, Livin', atau BYOND) untuk menghindari penumpukan di ATM dan menjaga fisik kartu dari risiko tertelan.
Bagi KPM bansos yang pencairannya dialokasikan via PT Pos Indonesia, penarikan dana cukup menunggu pendistribusian Surat Undangan Resmi berbaret QR-code yang dibagikan oleh pihak RT/RW atau perangkat desa setempat.***
Editor : Mutia Tresna Syabania