RADAR BOGOR - Pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih berlangsung secara bertahap hingga 15 Agustus 2026. Saldo bantuan yang masuk ke (Kartu Keluarga Sejahtera) KKS lama belum diterima secara bersamaan oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), karena proses penyaluran dapat berbeda berdasarkan bank penyalur dan wilayah masing-masing.
Dilansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Minggu, 16 Agustus 2026, sejumlah laporan penerimaan saldo menunjukkan bahwa pencairan PKH tahap 3 sudah terjadi pada nasabah Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI. Sementara itu, untuk Bank Syariah Indonesia (BSI), pencairan secara serentak belum terpantau, baik untuk PKH maupun BPNT.
Baca Juga: Tahu Siksa, Jajanan Betawi Langka di Tajurhalang Bogor Masih Diburu, Harganya Mulai Rp13 Ribuan!
Perkembangan Pencairan PKH Tahap 3
Per 15 Agustus 2026, perkembangan pencairan melalui masing-masing bank penyalur dapat dirangkum sebagai berikut:
- Bank BNI: Pencairan PKH tahap 3 masih berjalan dan cukup aktif.
- Bank Mandiri: Penyaluran PKH tahap 3 juga sudah berlangsung.
- Bank BRI: Saldo PKH tahap 3 mulai masuk secara bertahap kepada sejumlah KPM.
- Bank BSI: Belum terpantau adanya pencairan secara serentak untuk PKH maupun BPNT.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa belum masuknya saldo ke KKS tidak otomatis berarti bantuan gagal. Penyaluran masih berjalan secara bertahap sehingga waktu masuknya dana dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lama atau baru lainnya.
Baca Juga: Beredar Kabar BLT Kesra Cair Agustus 2026? Ini Faktanya
Nominal PKH yang Sudah Dilaporkan Masuk
Beberapa nominal yang dilaporkan diterima KPM juga berbeda karena besaran PKH mengikuti komponen yang dimiliki dalam keluarga penerima. Rinciannya antara lain:
- Bank BNI
- Komponen lansia: Rp600.000, dengan KKS lama terbitan 2018.
- Komponen disabilitas: Rp600.000, dengan KKS terbitan 2025.
- Bank Mandiri
- Komponen anak SD: Rp225.000.
- Gabungan beberapa komponen: Rp1.975.000.
- Komponen lansia: Rp600.000.
- Nominal lainnya: Rp825.000.
- Bank BRI
- Komponen lansia: Rp600.000.
- Komponen anak SD: Rp225.000.
Perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan komponen penerima PKH. Karena itu, saldo yang diterima satu KPM belum tentu sama dengan KPM lainnya meskipun sama-sama memperoleh pencairan tahap 3.
Baca Juga: Pelayanan Adminduk Bogor Libur 17 Agustus, Kembali Buka Selasa 18 Agustus
Mengapa Periode Salur di SIKS-NG Masih April-Juni?
Salah satu persoalan yang masih ditanyakan KPM adalah perbedaan tampilan periode salur pada SIKS-NG. Sebagian KPM masih melihat periode April-Juni, sementara sebagian lainnya sudah memperoleh pembaruan ke periode Juli-September.
Perbedaan tampilan tersebut perlu dilihat bersama status kepesertaan dan proses administrasi masing-masing KPM. Belum berubahnya periode pada sistem tidak bisa langsung dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa bantuan pasti tidak akan cair.
Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan, terutama apabila terdapat keterangan terkait kepesertaan atau rekening.
Baca Juga: Susanah Warga Bogor yang Diperkenalkan Presiden Prabowo di DPR Kini Kehidupannya Terbantu Berkat PKH
Jika Status Tereksklusi
KPM yang berstatus tereksklusi perlu memperhatikan penyebab munculnya status tersebut. Dalam penjelasan yang disampaikan, salah satu kemungkinan berkaitan dengan penilaian bahwa bantuan tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Apabila status tersebut menyebabkan KPM tidak lagi masuk dalam daftar penyaluran tahap 3, maka bantuan pada tahap tersebut tidak dapat dicairkan.
Karena itu, KPM yang menemukan status tereksklusi sebaiknya memastikan penyebabnya melalui pendamping PKH atau pihak yang menangani pemutakhiran data di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Belum Cair Bukan Berarti Gagal! Ini Posisi Status Bansos PKH BPNT Tahap 3 Sekarang
Jika Mengalami Gagal Cek Rekening
Berbeda dengan status tereksklusi, kendala gagal cek rekening masih memiliki kemungkinan untuk diperbaiki. Masalah tersebut berkaitan dengan perlunya kesesuaian antara data kependudukan dan data perbankan penerima.
Langkah yang dapat dilakukan meliputi:
- Memperbaiki data kependudukan di Dukcapil apabila terdapat ketidaksesuaian.
- Meminta bantuan pendamping PKH atau operator desa/kelurahan untuk melakukan sinkronisasi data melalui SIKS-NG.
- Menunggu proses pemadanan data perbankan dan kependudukan setelah perbaikan dilakukan.
- Setelah data sesuai dan proses administrasi dapat dilanjutkan, tahapan seperti SPM hingga SIdapat diproses sesuai kondisi masing-masing KPM.
- Apabila seluruh proses telah memenuhi ketentuan penyaluran, bantuan berpeluang dilanjutkan hingga masuk ke rekening atau KKS.
Dengan demikian, KPM yang mengalami gagal cek rekening tidak seharusnya langsung menganggap bantuan tahap 3 hangus. Yang lebih penting adalah memastikan letak kendalanya dan melakukan perbaikan melalui jalur yang sesuai.
Baca Juga: Desa Bojongrangkas Borong 3 Prestasi di Perayaan HUT ke-81 RI Kecamatan Ciampea Bogor
KPM Disarankan Tetap Memantau Saldo
Di tengah pencairan PKH tahap 3 yang masih berlangsung, KPM yang belum menerima saldo dapat melakukan pengecekan KKS secara berkala. Perbedaan waktu pencairan antarbank dan antarwilayah membuat tidak semua penerima memperoleh dana pada waktu yang sama.
Jika saldo belum masuk, KPM juga dapat mengecek perkembangan status kepesertaan dan rekening melalui saluran yang tersedia.
Apabila terdapat keterangan yang tidak sesuai, terutama terkait periode salur, rekening, atau status kepesertaan, pendamping PKH maupun operator desa/kelurahan dapat menjadi pihak yang dihubungi untuk memastikan kondisi data.
Baca Juga: KPM di 10 Daerah Ini Segera Cek Saldo KKS, Pencairan PKH-BPNT Tahap 3 Masih Terus Berjalan
Secara keseluruhan, hingga 15 Agustus 2026 pencairan PKH tahap 3 masih menunjukkan proses bertahap. Bank BNI, Mandiri, dan BRI telah dilaporkan menyalurkan bantuan kepada sejumlah KPM, sedangkan pencairan serentak melalui BSI belum terpantau.
Karena proses belum berlangsung bersamaan, KPM yang belum menerima saldo masih perlu melihat status data masing-masing sebelum menarik kesimpulan mengenai pencairan tahap 3.***
Editor : Ira Yulia Erfina