RADAR BOGOR - Bagi KPM yang masih awam atau baru terdaftar sebagai penerima bansos, penting untuk memahami urutan tahapan status pencairan di sistem Sepakat agar tidak kebingungan dan tidak terlalu sering mengecek saldo yang justru berisiko merugikan.
Urutan Alur Status di Sistem Sepakat
Tahap pertama adalah verifikasi data untuk memastikan nama, tempat dan tanggal lahir sudah sinkron dan tidak ada kesalahan input.
Tahap kedua adalah cek rekening yang hasilnya bisa berhasil atau gagal. Gagal cek rekening biasanya disebabkan data yang tidak sinkron atau ada kesalahan penulisan.
Baca Juga: Jangan Panik Bansos BPNT Belum Cair, Kenali Status Verifikasi, Cek Rekening, SPM hingga SI
Tahap ketiga adalah penerbitan SPM atau Surat Perintah Membayar. Tahap keempat adalah penerbitan SP2D. Tahap kelima adalah perubahan status menjadi SI atau Standing Instruction. Setelah berstatus SI barulah saldo masuk ke rekening KKS.
Pengecekan saldo ke ATM atau agen bank hanya disarankan setelah status di Sepakat sudah SI, cukup setiap 3 hari atau seminggu sekali.
Jika sudah ada saldo namun belum bisa dicairkan karena belum waktunya, jangan terlalu sering mengecek karena ada risiko saldo terpotong biaya administrasi. Tunggu saja sampai waktu pencairan tiba.
Baca Juga: Benarkah PKH Cair Dobel? Simak Penjelasan lengkapnya
Daerah Prioritas Cek KKS yang Sudah SI
Bagi KPM yang sudah berstatus SI di sistem Sepakat, berikut daerah yang disarankan untuk segera mengecek saldo KKS.
Tanah Datar, Bangka Barat, Gorontalo, Sambas, Bima, Maluku Tengah, Kota Makassar, Tanah Tidung, Konawe Selatan, dan Kepulauan Sangihe.
Panduan Pembaruan Data Desil
Baca Juga: Update Status Penyaluran PKH dan BPNT di Agustus 2026, Ada Bantuan Pangan Beras Bulan Ini
Bagi KPM yang merasa layak menerima bansos namun desilnya tercatat tinggi, pengajuan penurunan desil bisa dilakukan melalui pendamping sosial, kantor kelurahan atau desa, maupun melalui fitur usulan di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Lakukan pembaruan data antara tanggal 1 hingga 6 setiap bulan agar ada waktu yang cukup untuk diproses sebelum batas tanggal 10. Pengajuan setelah tanggal 10 akan masuk ke daftar antrian dan membutuhkan waktu lebih lama.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube ANAMOVIE