RADAR BOGOR - Empat Kartu Kombo Kesejahteraan Sosial (KKS) dari bank penyalur Himbara telah mencairkan bantuan sosial tahap ketiga tahun 2026 per 17 Agustus 2026.
Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus, meski pencairan sudah cukup merata, banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih keliru membedakan struk bantuan PKH dengan BPNT karena nominalnya sama-sama ada yang Rp600.000.
Empat Bank Kompak Cairkan Bantuan
Setelah sebelumnya BNI dan Mandiri lebih dulu mencairkan bantuan, kini KKS Bank BRI turut menyusul mencairkan saldo tahap ketiga. Dengan demikian, seluruh empat bank penyalur Himbara sudah resmi memproses pencairan bansos tahap 3 tahun 2026.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Tahap 3 2026 Belum Cair Merata
“Jadi saya bisa bilang keempat KKS bank sudah mulai resmi mencairkan bantuan tahap ketiga,” ujar channel Ariawanagus.
Jangan Terkecoh Nominal Rp600.000
Banyak KPM yang mengabarkan struk bantuan cair Rp600.000 langsung mengasumsikan itu adalah BPNT.
Padahal, PKH juga memiliki nominal yang sama untuk komponen tertentu, seperti lansia, disabilitas berat, atau kombinasi jenjang pendidikan SD dan SMP.
Baca Juga: Alur Status Pencairan Bansos di Sepakat dan Daerah Prioritas Cek KKS Terbaru Agustus 2026
“Tapi teman-teman, PKH pun itu juga ada yang nilainya Rp600.000. Jadi kalian jangan terkecoh, jangan serta-merta percaya,” imbuhnya, mengingatkan KPM agar tidak buru-buru menyimpulkan jenis bantuan hanya dari nominal struk.
Status PKH dan BPNT Tahap 3
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dipastikan bahwa yang sudah cair secara meluas di berbagai bank penyalur adalah bantuan PKH tahap 3. Sementara itu, pencairan BPNT tahap 3 disebut masih belum resmi dan bersifat sangat minim.
Meski begitu, pencairan bansos tetap berjalan bertahap dan belum menjangkau seluruh KPM di semua bank Himbara.
Baca Juga: Benarkah PKH Cair Dobel? Simak Penjelasan lengkapnya
Kejelasan soal perbedaan nominal dan jenis bantuan menjadi penting agar KPM tidak salah paham dan menyebarkan informasi keliru di media sosial.
Masyarakat dihimbau memverifikasi jenis bantuan yang diterima melalui cek saldo resmi, bukan hanya berdasarkan nominal yang tertera di struk.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Ariawanagus