6 Bansos Cair Lagi Usai 17 Agustus 2026, Bukan Cuma PKH Loh, Cek Daftar dan Syaratnya

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 18:51 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @kec_astanaanyar)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT kepada KPM (Instagram @kec_astanaanyar)

RADAR BOGOR - Penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) kembali menjadi perhatian setelah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Setidaknya ada enam jenis bantuan yang disebut masih berada dalam rangkaian penyaluran, mulai dari PKH tahap 3, BPNT tahap 3, PIP, BLT Dana Desa, bantuan pangan beras, hingga PPSE. Masing-masing memiliki mekanisme, jadwal, serta sasaran penerima yang berbeda.

Melansir dari kanal Youtube Sukron Channel pada Senin, 17 Agustus 2026, terdapat pula hal penting bagi KPM yang bantuannya terkena exclude karena terindikasi terkait aktivitas game online terlarang. KPM yang merasa tidak sesuai dengan hasil pendataan masih dapat melakukan sanggahan atau klarifikasi sesuai kondisi yang dialami.

Proses ini menjadi penting karena status exclude dapat memengaruhi pencairan bantuan meskipun penerima masih berada pada kelompok desil yang berhak menerima bansos.

Baca Juga: Bersyukur Dapat Perhatian Prabowo, Pedagang Pancong Turut Doakan Warga NTT

6 Jenis Bansos yang Masih Disalurkan

Berikut enam jenis bantuan sosial yang disebut kembali disalurkan atau masih berproses setelah 17 Agustus 2026:

1. PKH Tahap 3

Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 sudah berlangsung sebelum 17 Agustus 2026. Pencairan disebut telah terpantau melalui sejumlah bank penyalur, yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BSI untuk wilayah tertentu.

Karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, waktu masuknya saldo dapat berbeda antara satu KPM dengan KPM lainnya. Perbedaan tersebut dapat dipengaruhi oleh proses administrasi, rekening, bank penyalur, maupun tahapan penyaluran di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Di Tengah Hening TMP Dreded Kota Bogor, Pesan Perjuangan Bergema

2. BPNT Tahap 3

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 menjadi salah satu bantuan yang masih dinantikan sebagian KPM. Setelah pencairan PKH berlangsung, BPNT tahap 3 disebut diharapkan menyusul dalam rangkaian penyaluran setelah 17 Agustus.

KPM yang belum menerima BPNT tidak serta-merta dapat disimpulkan gagal menerima bantuan. Proses penyaluran dapat berlangsung secara bertahap sehingga waktu masuknya saldo tidak selalu bersamaan dengan penerima lainnya.

3. PIP

Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih berada dalam proses penyaluran. Bantuan ini menyasar peserta didik pada jenjang SD, SMP, hingga SMA sesuai dengan ketentuan penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira Usai HUT ke-81 RI: 6 Bansos Ini Siap Cair, dari PKH hingga Beras 30 Kg

Karena sasaran dan mekanisme PIP berbeda dengan PKH maupun BPNT, pencairannya tidak dapat disamakan waktunya dengan bansos yang disalurkan melalui KKS.

4. BLT Dana Desa

BLT Dana Desa disebut memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan kepada KPM yang memenuhi kriteria penerima, termasuk keluarga dalam kategori miskin ekstrem atau kelompok desil 1 dan 2.

Penyaluran BLT Dana Desa memiliki mekanisme tersendiri melalui pemerintah desa. Karena itu, informasi mengenai jadwal dan penerima perlu dikonfirmasi melalui pihak desa masing-masing.

Baca Juga: Bukan Soal Status SI! Ini Alasan Bansos BPNT Tahap 3 Belum Masuk ke KKS

5. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Bantuan pangan berupa beras juga masuk dalam daftar bantuan yang masih disalurkan. Total bantuan yang disebutkan mencapai 30 kg untuk periode penyaluran beberapa bulan.

Penyalurannya dijadwalkan berlangsung hingga sekitar September atau Oktober 2026. Dengan demikian, penerima tidak selalu memperoleh bantuan tersebut dalam satu waktu yang sama karena distribusi dapat dilakukan secara bertahap.

6. PPSE

Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) merupakan bantuan yang berbeda dari bantuan reguler seperti PKH dan BPNT. Program ini disebut memberikan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta kepada KPM PKH yang telah lolos asesmen.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu, Ini Alasan Bansos Beras Belum Cair dan Langkah Aman Cek Status

Penyaluran PPSE dilakukan secara bertahap sehingga tidak semua calon penerima memperoleh bantuan pada waktu yang sama. KPM yang mengikuti program perlu menunggu proses asesmen dan tahapan penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku.

KPM yang Terkena Exclude Karena Game Online Terlarang Bisa Klarifikasi

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah status exclude bagi KPM yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas game online terlarang. Kondisi tersebut dapat menyebabkan bantuan dihentikan atau tidak disalurkan apabila tidak ada proses klarifikasi.

Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas tersebut dan tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang terlibat, tersedia mekanisme sanggahan.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka Besok, Ini Jadwal dan Gaji PNS

KPM dapat menyampaikan klarifikasi melalui pihak desa dengan membuat atau menandatangani berita acara yang menerangkan bahwa identitas yang tercatat kemungkinan telah disalahgunakan.

Sementara itu, apabila memang terdapat anggota keluarga yang terlibat, tersedia pilihan untuk melakukan penghentian aktivitas tersebut melalui opsi “Stop Game Online Terlarang”.

Dalam proses tersebut, KPM perlu melampirkan bukti pemblokiran rekening bank atau dompet digital yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tersebut.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Lorin dan Syariah Hotel Sentul Bogor Ciptakan Experience Berkesan hingga Promo

Jangan Hanya Melihat Status Desil

Status desil bukan satu-satunya hal yang menentukan apakah bantuan dapat diterima. Data penerima juga dapat melalui proses verifikasi dan pencocokan dengan indikator lain yang digunakan dalam penyaluran bansos.

Karena itu, KPM yang masuk kelompok desil rendah tetapi terkena exclude tetap perlu memperhatikan status verifikasi dan alasan pengecualian. Jika memang terdapat kesalahan data atau penyalahgunaan identitas, proses sanggahan menjadi langkah yang perlu dilakukan.

Apabila KPM tidak melakukan klarifikasi terhadap status tersebut, bantuan dapat tetap tertahan meskipun secara desil masih berada dalam kelompok yang menjadi sasaran penerima.

Baca Juga: BLT Dana Desa Belum Cair di Wilayahmu? Ini Penyebab Utama dan Solusinya

Apa yang Perlu Dilakukan KPM?

KPM yang belum menerima bantuan sebaiknya tidak hanya menunggu pencairan, tetapi juga memastikan status kepesertaan dan data yang tercatat.

Untuk KPM yang terkena exclude karena indikasi game online terlarang, langkah yang dilakukan perlu disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Jika tidak pernah terlibat, lakukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia dan pastikan berita acara dari desa dibuat sesuai keadaan.

Baca Juga: Waspada Status Bansos Tak Kunjung Berubah, Ini Penyebab BPNT PKH Terancam Exclude

Jika memang terdapat anggota keluarga yang terlibat, ikuti mekanisme penghentian aktivitas tersebut dan siapkan bukti pemblokiran rekening atau dompet digital yang dipersyaratkan.

Sementara untuk PKH, BPNT, PIP, BLT Dana Desa, bantuan pangan beras, dan PPSE, pencairan maupun penyalurannya tetap perlu dilihat berdasarkan mekanisme masing-masing program. Perbedaan waktu penerimaan tidak otomatis menunjukkan bahwa seorang KPM gagal menerima bantuan.

Dengan demikian, setelah 17 Agustus 2026 masih terdapat sejumlah bantuan yang berada dalam rangkaian penyaluran. PKH tahap 3 telah berjalan, BPNT tahap 3 masih dinantikan sebagian penerima, sementara PIP, BLT Dana Desa, bantuan pangan beras, dan PPSE memiliki proses penyaluran masing-masing.

Baca Juga: Penyebab PIP Belum Cair dan Cara Mudah Mengecek Statusnya di Sekolah

Di sisi lain, KPM yang terkena exclude karena indikasi game online terlarang perlu segera memperhatikan mekanisme sanggahan atau klarifikasi agar status tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi sebenarnya.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube SUKRON CHANNEL
bantuan sosial tahap 1 bpnt bansos pkh