Kenapa 1,4 Juta KPM Tidak Bisa Menerima PKH BPNT Tahap 3 dan Bagaimana Cara Sanggahnya?

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 05:30 WIB
Fitur Usulan dan Sanggahan di aplikasi Cek Bansos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh Gemini AI)
Fitur Usulan dan Sanggahan di aplikasi Cek Bansos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Di balik kabar gembira pencairan bansos PKH dan BPNT tahap ketiga, ada sekitar 1,4 juta penerima yang bantuannya ditangguhkan dan tidak bisa menerima pencairan di tahap ini. Ada penyebab spesifik di balik penangguhan ini yang perlu dipahami.

Dilansir dari YouTube Ach Haris Efendy, mengungkap berdasarkan temuan PPATK yang dilaporkan ke Kementerian Sosial, rekening-rekening yang terindikasi melakukan transaksi ke akun game online terlarang diidentifikasi berdasarkan data NIK dan nomor KK.

Jika dalam satu KK ada NIK yang terdeteksi pernah melakukan transfer atau top up ke rekening yang terafiliasi game online terlarang, seluruh keluarga dalam KK tersebut berpotensi ditangguhkan bantuannya di tahap ketiga ini.

Baca Juga: Dua Berkah Bansos di Bulan Agustus 2026, Ada Pencairan PKH BPNT Tahap 3 dan Beras 30 Kg

Yang perlu dipahami, tidak semua yang terdampak benar-benar melakukan game online terlarang secara langsung.

Ada temuan kasus di mana identitas anggota keluarga pernah dipinjam oleh orang lain untuk membuat rekening e-wallet atau rekening bank, dan rekening tersebut kemudian digunakan oleh pihak ketiga untuk transfer ke akun game online terlarang.

Akibatnya, NIK pemilik identitas yang terdampak meski yang bersangkutan tidak pernah bermain game online terlarang sama sekali.

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH 3 yang Cair Agustus 2026

Bagi KPM yang masuk dalam kategori ini dan merasa tidak melakukan game online terlarang, ada mekanisme sanggahan yang bisa ditempuh.

Caranya adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat untuk membuat berita acara sanggahan.

Surat berita acara ini dikeluarkan dengan kop desa atau kelurahan dan harus ditandatangani oleh tiga pihak yaitu KPM yang terindikasi, pendamping sosial, dan kepala desa atau lurah setempat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Lagi di Agustus, BPNT Belum Pasti! Cek Status Terbarunya

Setelah surat berita acara selesai ditandatangani, dokumen tersebut langsung diunggah ke sistem Sepakat oleh petugas yang berwenang sebagai bentuk sanggahan resmi.

Dengan adanya sanggahan ini diharapkan bantuan bisa kembali cair di tahap berikutnya, meskipun untuk tahap ketiga yang sedang berjalan kemungkinan besar tidak bisa dipulihkan lagi.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
bpnt tahap ketiga ppatk bansos pkh