Daftar 6 Bansos Cair Pasca HUT RI ke-81 hingga Solusi Reaktivasi Status KPM Exclude

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:40 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @bdg.cipadung)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @bdg.cipadung)

RADAR BOGOR - Bertepatan dengan selesainya rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 per 18 Agustus 2026, pemerintah kembali menuntaskan komitmen penyaluran berbagai bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya bansos reguler seperti PKH Tahap 3 (Juli–September 2026), pemerintah juga menyiapkan berbagai bantuan modal usaha hingga solusi bagi KPM yang bantuan sosialnya sempat terhenti (exclude).

Berikut rangkuman enam jenis bansos yang mulai diproses dan ditransfer ke penerima manfaat usai momen peringatan kemerdekaan:

Baca Juga: Saldo Bansos PKH BPNT di KKS Dobel Bukan Salah Sistem? Ini Penjelasannya

1. PKH Tahap 3 (Juli–Sept) Masif cair di KKS BNI, BRI, & Mandiri (BSI Aceh menyusul).        

2. BPNT Tahap 3 (Rp600.000) Diprediksi menyusul serentak usai penetapan status SI di SIKS-NG.

3. Program Indonesia Pintar Alokasi anak sekolah jenjang SD, (PIP) SMP, & SMA/SMK yang terdaftar.      

4. BLT Dana Desa (Rp300.000/bln) Alokasi warga desa kategori miskin ekstrem (Desil 1 & 2).              

5. Bantuan Pangan Beras 30 Kg Rapel 3 bulan (Juli–Sept) bagi KPM terdaftar pada Desil 1 s.d. Desil 4.

Baca Juga: Warga Graha Indah Kota Bogor Peringati Kemerdekaan Indonesia, Ada Bazar hingga Lomba Tradisional

6. Program Pemberdayaan Sosial Modal usaha hingga Rp5.000.000 bagi Ekonomi (PPSE) KPM PKH lolos asesmen graduasi.    

"Kemensos mencatat sekitar 1,4 juta rekening penerima bantuan terindikasi transaksi game online terlarang," jelas narator dalam YouTubeYouTube Sukron Channel. 

Namun, bagi KPM yang mengalami penghentian bantuan akibat hal ini, pihak kementerian kini menyediakan mekanisme penanganan khusus di aplikasi SIKS-NG melalui bantuan pendamping sosial:

1. Fitur "Sanggahan" (Disalahgunakan Orang Lain)

Kondisi: Digunakan jika seluruh anggota dalam 1 Kartu Keluarga (KK) tidak pernah melakukan transaksi judi online, tetapi NIK/identitas disalahgunakan oleh pihak luar.

Prosedur: KPM mendatangi operator desa atau pendamping sosial untuk menandatangani Surat Berita Acara Klarifikasi Resmi.

Baca Juga: Bansos PIP Cair Agustus 2026, Cek Desil Sebelum Usulkan Bantuan

2. Fitur "Stop Game Online Terlarang" (Komitmen Bertobat)

Kondisi: Digunakan jika terdapat anggota keluarga dalam 1 KK (seperti anak) yang pernah melakukan transaksi game online terlarang menggunakan rekening personal maupun e-wallet (DANA, OVO, GoPay).

KPM wajib memblokir seluruh rekening/e-wallet yang terindikasi transaksi game online terlarang ke bank terkait.

Minta surat bukti pemblokiran rekening resmi dari pihak bank.

Serahkan bukti pemblokiran ke pendamping sosial/operator desa, untuk diunggah ke fitur Stop Game Online Terlarang pada sistem SIKS-NG untuk proses reaktivasi bansos.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm kks baksos pkh