RADAR BOGOR - Tepat pada Rabu, 19 Agustus 2026, penyaluran bantuan sosial (bansos) BPNT Tahap 3 (Alokasi Juli, Agustus, dan September 2026) sebesar Rp600.000 terpantau mulai ditransfer secara bertahap sejak dini hari.
Gelombang pencairan bansos pertama ini diawali oleh rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri.
"Berdasarkan laporan dan bukti transaksi (struk) KPM bansos per 19 Agustus 2026, dana bansos masuk secara masif pada kurun waktu pukul 00.00 hingga 05.00 WIB," kata narator dalam YouTube Diary Bansos.
Baca Juga: BPNT Tahap 3 2026 Mulai Dilaporkan Cair Rp600.000 di KKS BNI, Benarkah?
• Brebes, Jawa Tengah Pukul 01.05 WIB Rp600.000 (BPNT Tahap 3)
• Ogan Komering Ilir (OKI) Pukul 00.27 WIB Rp600.000 (BPNT Tahap 3)
• Provinsi Lampung Pukul 02.15 WIB Rp600.000 (Terpantau Livin')
BNI, BRI, dan BSI Sudah SI Diprediksi menyusul serentak dalam hitungan hari.
KPM diimbau untuk memantau saldo secara berkala melalui aplikasi Livin' by Mandiri (m-banking) agar tidak perlu bolak-balik mengecek kartu KKS ke mesin ATM atau agen bank.
Baca Juga: Inovasi Dosen UB Atasi Sumbatan Alat Penghisap Bedah
Kementerian Sosial menerapkan evaluasi data yang sangat ketat pada penyaluran Tahap 3 ini. Meskipun terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4, bansos bisa dihentikan apabila KPM terindikasi:
• Aktivitas Game Online Terlarang: NIK atau nomor rekening terbukti digunakan untuk transaksi game online terlarang.
• Penyalahgunaan Dana: Bansos tidak dipergunakan sesuai peruntukan pokok (kebutuhan pangan/gizi/pendidikan).
• Data Tidak Sesuai: Mengalami perubahan perekonomian (naik desil) atau ketidaklayakan data kependudukan.
Selain bansos tunai, penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) alokasi 3 bulan sekaligus (total 30 kg) disalurkan secara masif pasca-Hari Kemerdekaan.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga KTP dan KK Seluruh Keluarga agar Bansos PKH BPNT Tetap Aman
Salah satu wilayah yang sudah menerima surat undangan pendistribusian adalah Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh (jadwal pengambilan mulai 20 Agustus 2026).
Wajib membawa Surat Undangan Resmi (ber-barcode) dan KTP-el Asli / IKD (Identitas Kependudukan Digital).
Diwakilkan Anggota Keluarga (1 KK):
• KTP-el Asli/IKD perwakilan yang mengambil.
• KTP-el Asli/Fotokopi penerima yang diwakili.
• Kartu Keluarga (KK) Asli.
Jika KTP/KK Hilang atau Rusak: Wajib melampirkan Surat Keterangan Hilang/Rusak dari kepolisian atau aparat desa setempat.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Diary bansos