Update Bansos 19 Agustus: BPNT Tahap 3 Cair, Beras 30 Kg Juga Mulai Disalurkan 

Ainun Izza Afkarina • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:17 WIB
Ilustrasi bantuan beras (Pexels / Joaquin Reyes Ramos)
Ilustrasi bantuan beras (Pexels /Joaquin Reyes Ramos)

RADAR BOGOR – Kabar gembira yang dinanti-nantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di seluruh Indonesia akhirnya tiba.

Selain penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 yang terus merata, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3 serta bantuan pangan tambahan berupa beras 30 kg resmi dicairkan mulai Rabu, 19 Agustus 2026.

Dilansir dari kanal akun YouTube Klik Bansos, di bawah ini merupakan rangkuman kabar terbaru terkait bansos:

Pencairan bansos BPNT Tahap 3 senilai Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan (Juli–September) terpantau mulai masuk secara masif melalui KKS Bank Mandiri.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2026: Cek Saldo KKS, Perubahan Desil hingga Bantuan Beras 30 Kg

Sejumlah daerah yang mengonfirmasi masuknya saldo di antaranya Tenjo Bogor, Garut, hingga wilayah Bogor Barat. Sementara itu, untuk pemilik KKS Bank BNI dilaporkan sudah mulai ada pergerakan saldo secara bertahap sejak semalam, yang diprediksi akan makin merata disusul oleh Bank BRI dan BSI.

Tak hanya bantuan tunai, pemerintah hari ini juga secara aktif menyalurkan bantuan tambahan pangan berupa beras 30 kg (alokasi 3 bulan).

Surat undangan pencairan dilaporkan telah disebar ke berbagai wilayah, dengan jadwal penyaluran yang sudah berlangsung di beberapa daerah seperti Kota Serang dan Kabupaten Blora.

Baca Juga: BPNT Tahap 3 2026 Mulai Dilaporkan Cair Rp600.000 di KKS BNI, Benarkah?

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan terdapat enam kriteria KPM yang akan dicoret dari kepesertaan atau tidak dapat mencairkan bansos tahap ini.

Kategori yang dieksklusi meliputi KPM yang terindikasi game online terlarang, terjerat pinjaman daring, memiliki anggota keluarga ASN/TNI/Polri/Pensiunan, berprofesi sebagai pendamping sosial, berpenghasilan di atas UMR/UMK, serta menerima upah dari APBN/APBD.

KPM imbau untuk terus mengecek rekening dan mematuhi regulasi yang berlaku.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : Youtube Klik Bansos
bantuan sosial bpnt bansos bantuan pangan pkh