RADAR BOGOR - Kabar terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi perhatian banyak keluarga penerima manfaat (KPM).
Dilansir dari kanal YouTube ANAMOVIE, hingga saat ini, proses penyaluran masih berlangsung dan tidak semua penerima memperoleh bantuan pada waktu yang sama.
Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah perkembangan status pencairan pada sistem.
Baca Juga: Pasar Ciluar Bogor Berubah Jadi Panggung Hiburan, Ciluar Idol Sukses Meriahkan HUT ke 81 RI
Dalam proses penyaluran, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum dana akhirnya masuk ke rekening atau saldo KKS penerima.
KPM yang statusnya masih belum mencapai tahap Standing Instruction (SI) diimbau untuk bersabar.
Status yang masih menunjukkan proses verifikasi, berhasil cek rekening, atau Surat Perintah Membayar (SPM) belum berarti bantuan gagal dicairkan.
Baca Juga: Kenapa TPG Juli 2026 Belum Cair? Ternyata Ini 3 Penyebab Utamanya
Artinya, proses administrasi masih berjalan dan penerima perlu menunggu hingga tahap berikutnya.
Alur pencairan pada sistem pada dasarnya dimulai dari verifikasi data.
Data penerima akan diperiksa, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, nomor Kartu Keluarga, serta kesesuaian data lainnya.
Setelah itu dilakukan proses pengecekan rekening.
Baca Juga: Ortu Wajib Cek, Ini Penyebab Utama Bansos PIP Terhambat Cair
Apabila pengecekan rekening berhasil, proses dapat berlanjut menuju penerbitan SPM.
Setelah tahapan berikutnya selesai, status dapat berubah menjadi SI atau Standing Instruction.
Setelah itu barulah proses menuju pengisian saldo atau top up dapat dilakukan.
Karena itu, KPM sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bantuan tidak cair hanya karena saldo KKS belum bertambah.
Baca Juga: Hari Ini, Bansos BPNT Muncul di KKS BNI, Penyaluran PKH BSI Tembus Rp1,2 Juta
Perubahan status administrasi memang membutuhkan waktu dan setiap daerah dapat memiliki kecepatan penyaluran yang berbeda.
Untuk KPM yang sudah mencapai status SI, pengecekan saldo KKS dapat dilakukan secara berkala.
Pengecekan misalnya dilakukan setiap beberapa hari atau sekitar satu minggu sekali.
Baca Juga: Banyak Usaha Parkir di Kota Bogor Belum Terdaftar Pajak, Bapenda Diminta Segera Data Ulang
Sementara itu, bagi penerima yang statusnya masih belum SI, lebih baik menunggu perkembangan status terlebih dahulu agar tidak terus-menerus melakukan pengecekan ketika saldo memang belum tersedia.
Perbedaan waktu pencairan juga dapat terjadi karena mekanisme penyaluran.
KPM yang berada di wilayah yang sulit dijangkau dapat memperoleh penyaluran melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Siap-Siap KPM, Bansos Beras 30 Kg Cair Bertahap, Daerah Mana Saja?
Sementara penerima di wilayah yang dapat dijangkau layanan perbankan dapat menerima bantuan melalui KKS.
Selain penerima lama, proses penyaluran PKH bagi anggota atau penerima baru juga masih berjalan.
Dengan demikian, masyarakat yang sudah dinyatakan memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan diharapkan tetap mengikuti perkembangan informasi melalui pendamping sosial maupun pihak terkait di wilayah masing-masing.
Yang tidak kalah penting adalah memastikan data penerima tetap sesuai.
Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa Belum Cair Juga? Cek Dulu Penyebab Utamanya di Sini
KPM yang merasa masih memenuhi syarat tetapi memiliki data atau desil yang tidak sesuai dapat melakukan pembaruan data melalui mekanisme yang tersedia.
Pembaruan data disarankan dilakukan pada awal bulan, sebelum batas waktu pengusulan agar perubahan tidak terlambat masuk dalam proses berikutnya.
Dengan demikian, belum masuknya saldo PKH ke KKS tidak selalu berarti bantuan dibatalkan.
Baca Juga: Kenapa Banyak KPM Exclude? Cek Alasan Kenaikan Desil dan Solusi Sanggah di SIKS-NG
KPM perlu melihat status proses secara keseluruhan dan memastikan data pribadi tetap valid.
Perbedaan jadwal antardaerah juga merupakan hal yang perlu dipahami agar masyarakat tidak membandingkan pencairan di satu wilayah dengan wilayah lainnya secara langsung.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : YouTube @arfan Saputra channel