Update Status Bansos PKH BPNT Tahap 3, Pembagian Undangan Beras 30 Kg Per Desil

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:18 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos beras kepada KPM. (Foto: Instagram @kalurahantrimulyo)
Ilustrasi penyaluran bansos beras kepada KPM. (Foto: Instagram @kalurahantrimulyo)

RADAR BOGOR - Memasuki pertengahan Agustus 2026, penyaluran bansos reguler Triwulan 3 (Alokasi Juli–September 2026) terpantau makin ramai dan masif. 

Dua bansos utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp600.000, telah positif cair secara bertahap di sejumlah bank penyalur Himbara.

"Selain bansos reguler, pemerintah juga mulai mendistribusikan surat undangan untuk penyaluran Bantuan Pangan Beras total 30 kg di berbagai desa dan kelurahan," ujar narator dalam YouTube Sukron Channel. 

Baca Juga: Spider-Man : Brand New Day Tembus Rp32 Triliun, Pecahkan Rekor No Way Home

Berikut status pencairan dana bantuan sosial reguler di 4 bank penyalur resmi:

• Bank Mandiri    Cair    Cair    Disarankan cek berkala bagi KPM Kombo (PKH + BPNT)

• Bank BNI    Cair    Cair    Penyaluran bertahap (real-time via Wonder BNI)

• Bank BRI    Cair    Proses/Menyusul    Pemindahbukuan bertahap (sering cair malam hari)

• Bank BSI    Proses/Menyusul    Proses/Menyusul    Menunggu instruksi standing instruction (SI) merata

Baca Juga: TPG Guru Madrasah 2026: Cek Syarat dan Data EMIS GTK

Bagi penerima PKH yang juga berhak mendapat BPNT (bantuan komplementer), segera cek ulang KKS Anda secara berkala. 

Pastikan saldo BPNT yang masuk ditarik sebelum akhir September 2026 agar dana tidak terkonfirmasi hold atau kembali ke Kas Negara.

Penyaluran bantuan beras cadangan pemerintah sebesar 30 kg saat ini telah berjalan di berbagai daerah. 

Pembagian undangan mengacu pada data pemeringkatan ekonomi keluarga:

Baca Juga: Cek Wondr by BNI, Masuk Dana Bansos BPNT Tahap 3 Rp600.000, Kapan Giliran PKH? 

• Penerima Prioritas (Desil 1–4): KPM yang terdata aktif pada Desil 1 hingga 4 DTSEN dipastikan menjadi prioritas penerima bantuan beras 30 kg. Undangan dapat diambil sesuai jadwal di kantor desa/kelurahan setempat.

• Desil 5–10 (Non-Penerima): KPM yang tingkat kesejahteraannya telah meningkat ke Desil 5 hingga 10 secara otomatis tidak lagi menerima bansos pangan beras maupun bansos reguler (PKH/BPNT).***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos beras pkh