RADAR BOGOR - Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Triwulan 3 (Alokasi Juli–September 2026) telah resmi berjalan drastis di berbagai daerah.
Meski bukti penarikan tunai KKS BNI, BRI, Mandiri, dan BSI ramai beredar, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos mengaku belum menerima tranferan saldo hingga Kamis, 20 Agustus 2026.
"Kementerian Sosial (Kemensos) merilis pembaruan data kuota nasional untuk menjelaskan kondisi pencairan tahap ini," kata narator dalam YouTube Pendamping Sosial.
Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini 4 Hal Penting Sebelum Mendaftar Sekolah Kedinasan 2026
Berdasarkan pembaruan data Kemensos, berikut adalah rincian perbandingan KPM yang sudah mencairkan dan sisa kuota yang sedang berjalan:
• PKH Triwulan 3 > 7 Juta KPM 10 Juta KPM ± 3 Juta KPM
• BPNT Triwulan 3 > 12 Juta KPM 18,3 Juta KPM ± 6,3 Juta KPM
Bagi jutaan KPM yang berada pada sisa kuota belum cair, proses top-up saldo diprediksi terus berlangsung hingga akhir Agustus hingga September 2026 secara bergelombang (termin susulan).
Bagi KPM yang bantuannya belum masuk ke rekening KKS, berikut dua kemungkinan yang melatarbelakanginya:
Baca Juga: Update Status Bansos PKH BPNT Tahap 3, Pembagian Undangan Beras 30 Kg Per Desil
• Keterlambatan Padan Data (Bisa Cair Susulan)
Terjadi proses pemutakhiran data atau sinkronisasi NIK yang memerlukan verifikasi antara Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Disdukcapil. Jika data diri Anda bersih, dana akan dicairkan pada termin susulan.
• Terblokir Sistem (Exclude Game Online Terlarang)
Sistem Kemensos secara otomatis memutus bantuan bagi NIK atau anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang terdeteksi melakukan transaksi game online terlarang atau top-up ke e-wallet untuk platform terlarang.
Penyaluran periode Juli–September 2026 masih berlangsung.
KPM bansos diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan, melalui pendamping sosial setempat atau aplikasi resmi sebelum melakukan pengecekan saldo bansos secara mandiri ke mesin ATM.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Pendamping Sosial