Bantuan Beras 30 Kg Alokasi Juli-September 2026: Cek Kriteria DTSEN dan 3 Berkas Pengambilan

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 13:22 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Foto: ppid-desa.jemberkab.go.id)
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (Foto: ppid-desa.jemberkab.go.id)

RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menggulirkan program bansos pangan tambahan berupa beras total 30 kg (alokasi 3 bulan Juli, Agustus, dan September 2026). 

Program bansos ini menargetkan 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pokok.

"Pemerintah melalui Perum BULOG telah ditugaskan secara resmi untuk mendistribusikan cadangan beras pemerintah ini ke setiap kelurahan/desa secara bertahap," ujar narator dalam YouTube Gania Vlog. 

Baca Juga: Pantai Puncak Guha, Wisata Camping di Atas Tebing dengan Tiket Masuk Rp7.500

Tidak semua KPM otomatis menerima bantuan tambahan ini. Beras cadangan pemerintah diprioritaskan khusus bagi warga yang memenuhi kriteria berikut:

• Terdaftar di DTSEN: Terdata secara aktif dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

• Masuk Kelompok Desil 1–4: Berada pada kategori masyarakat miskin hingga rentan miskin yang masuk dalam tingkatan Desil 1, Desil 2, Desil 3, atau Desil 4.

• Memiliki Data Kependudukan Valid: NIK dan Kartu Keluarga (KK) telah sinkron dengan data kependudukan Capil serta data penerima bansos.

Bagi KPM PKH maupun BPNT yang telah ditetapkan sebagai penerima dan menerima surat undangan dari ketua RT/RW setempat, pastikan membawa 3 berkas wajib berikut saat datang ke balai desa atau kantor kelurahan:

Baca Juga: Update Penyaluran Bansos Kombo Penerima PKH BPNT Tahap 3, Ini Progres di 2 Bank

• Surat Undangan Pencairan Asli (diberikan oleh ketua RT/RW/Aparatur Desa).

• KTP Elektronik (KTP-el) Asli milik KPM penerima.

• Kartu Keluarga (KK) Asli untuk verifikasi data kependudukan.

Periksa kembali dokumen kependudukan Anda agar tidak ada perbedaan nama atau NIK antara KTP, KK, dan daftar di desa.

Pengambilan bantuan fisik beras di balai desa wajib menunjukkan surat undangan resmi. 

KPM bansos diimbau untuk bersabar menunggu pendistribusian undangan oleh pengurus RT/RW setempat.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos beras pkh