Desil Bansos Berubah? Ini Kelompok KPM yang Perlu Cek Data DTSEN Sekarang

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Ilustrasi ground check untuk data desil bansos KPM (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi ground check untuk data desil bansos KPM (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Pembahasan mengenai desil kembali menjadi perhatian masyarakat yang selama ini menantikan pencairan bantuan sosial pemerintah. 

Banyak keluarga penerima manfaat kini tidak hanya perlu memastikan data kependudukan dan kepesertaan bansos, tetapi juga memahami posisi desil kesejahteraan yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Desil menjadi salah satu bagian penting dalam proses penentuan sasaran program perlindungan sosial. 

Baca Juga: Inggris Tampil Dominan di Test Kriket Pertama Lawan Pakistan, Joe Root Langsung Bersinar

Pemerintah menggunakan data sosial ekonomi untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya. 

Oleh karena itu, perubahan kondisi ekonomi keluarga maupun hasil pemutakhiran data dapat memengaruhi posisi desil seseorang.

Informasi resmi pada situs Cek Bansos Kementerian Sosial menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. 

Baca Juga: Tak Lagi Menunggu, Rp600 Ribu Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Terpantau di KKS BRI

Apabila masyarakat merasa kondisi datanya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, perubahan dapat diusulkan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. 

Setelah itu, data akan dihitung kembali secara berkala oleh BPS.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan desil?

Secara sederhana, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. 

Baca Juga: Struk Penarikan Rp600 Ribu Muncul, Ini Daftar Daerah yang Cairkan Bansos BPNT Hari Ini

Masyarakat dikelompokkan ke dalam sepuluh kelompok, mulai dari kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sampai kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Dalam konteks DTSEN, penilaian kesejahteraan tidak sekadar melihat satu faktor seperti gaji atau pekerjaan. 

BPS menjelaskan bahwa sejumlah variabel digunakan dalam pengelompokan, antara lain identitas kependudukan, pendidikan, ketenagakerjaan, kondisi tempat tinggal, akses sanitasi dan air minum, kesehatan dan disabilitas, kepemilikan aset, serta kepemilikan usaha.

Baca Juga: Maulid Akbar Kabupaten Bogor Digelar Sabtu, Hadirkan Habib Mahdi Assegaf dan Ustadz Semar Mesem

Artinya, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa seseorang pasti masuk desil tertentu hanya berdasarkan penghasilan bulanan.

Desil 1 sampai 4 menjadi perhatian utama

Hal penting yang perlu diketahui masyarakat adalah keterangan resmi pada situs Cek Bansos Kemensos. 

Di sana disebutkan bahwa desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial PKH dan Sembako. 

Baca Juga: Bukan Sekadar Cukur, Cutless Studio Bogor Tawarkan Konsultasi Gaya hingga Kopi Gratis

Sementara itu, desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.

Kata "dapat diusulkan" menjadi bagian penting dari informasi tersebut.

Dengan demikian, masyarakat jangan langsung menganggap bahwa berada di desil 1–4 otomatis berarti bantuan pasti cair. 

Desil merupakan salah satu dasar penentuan sasaran, sedangkan penerima akhir tetap berkaitan dengan ketentuan dan proses penetapan program masing-masing.

Baca Juga: Bukan Cuma Satu Bank! Bansos BPNT Rp600 Ribu Mulai Masuk ke Banyak KKS

Mengapa desil bisa berubah?

Desil bukan data yang bersifat permanen. Kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah, begitu pula data kependudukan, pekerjaan, kepemilikan aset, kondisi rumah dan berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.

Karena itu, seseorang yang sebelumnya berada dalam kelompok kesejahteraan tertentu dapat mengalami perubahan setelah dilakukan pemutakhiran data.

BPS juga menjelaskan bahwa DTSEN merupakan data yang terus dimutakhirkan. 

Baca Juga: Prediksi Espanyol vs Real Madrid La Liga, Los Blancos Berpotensi 3 Poin

Dalam proses tersebut, berbagai indikator sosial ekonomi digunakan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Bahkan, pada 2026 BPS di sejumlah daerah terus melakukan koordinasi pemutakhiran dan validasi DTSEN.

BPS Provinsi Kalimantan Selatan, misalnya, menjelaskan bahwa usulan perubahan data dapat dilakukan melalui sejumlah kanal dan akan melalui proses verifikasi sebelum dilakukan pemeringkatan ulang secara berkala.

Baca Juga: Dikira Asap Biasa, Warga Cileungsi Kidul Bogor Kaget Lihat Rumah Tetangga Kebakaran

Jangan panik jika desil berubah

Perubahan desil tidak selalu berarti ada kesalahan sistem. Data sosial ekonomi memang bersifat dinamis. 

Namun, jika kondisi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, masyarakat memiliki ruang untuk mengajukan pembaruan data.

Inilah alasan pentingnya masyarakat memeriksa informasi dirinya melalui kanal resmi dan tidak hanya mengandalkan kabar dari media sosial.

Baca Juga: Sempat Bantah Ada OTT, Ini Penjelasan KPK Soal Kasus Dugaan Korupsi di Bappenda Kabupaten Bogor

Jika merasa kondisi keluarga belum sesuai dengan data yang tercatat, masyarakat dapat menempuh mekanisme pengusulan perubahan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial. 

Situs resmi Cek Bansos juga menyebutkan bahwa pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : cekbansos.kemensos.go.id
desil bansos Bansos PKH dan BPNT bansos 2026