Mengenal Desil Kesejahteraan Sosial dan Update Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 2026

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:22 WIB
Ilustrasi ground check untuk menentukan desil masyarakat (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi ground check untuk menentukan desil masyarakat (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Belakangan ini istilah desil kesejahteraan sosial semakin sering dibicarakan oleh masyarakat, terutama terkait dengan penyaluran bantuan sosial seperti PKH dan BPNT.

Dilansir dari YouTube Sukron Channel, banyak keluarga penerima manfaat yang mempertanyakan mengapa desil mereka tiba-tiba naik atau bahkan turun, yang berdampak langsung pada status kepesertaan bantuan sosial yang diterima.

Desil merupakan dasar utama yang menentukan apakah suatu keluarga berhak menerima bantuan sosial atau tidak.

Baca Juga: Penyaluran Bantuan Pangan Beras 30 Kg Berlangsung di Berbagai Daerah, Simak Update Terbarunya

Penentuan desil ini sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik atau BPS.

Seluruh warga negara Indonesia yang telah terekam data kependudukannya dimasukkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, yang dasarnya mengacu pada Peraturan Presiden tahun 2025.

Di dalam DTSEN, setiap keluarga dikelompokkan ke dalam sepuluh tingkatan desil, mulai dari desil 1 yang merupakan kategori keluarga paling miskin, hingga desil 10 yang merupakan kategori keluarga paling sejahtera.

Data awal pengelompokan desil ini bersumber dari hasil Registrasi Sosial Ekonomi atau Regsosek yang dilakukan sekitar tahun 2022, kemudian terus diperbarui hingga saat ini.

Baca Juga: PKH BPNT Tahap 3 Cair Merata di 4 Bank, Mengapa Desil Jadi Penentu Kelayakan Bansos?

Kementerian Sosial sendiri hanya berperan sebagai pengguna data desil yang sudah ditetapkan oleh BPS.

Bantuan sosial seperti PKH dan BPNT umumnya diberikan kepada keluarga dengan desil 1 hingga 4, meski tidak semua keluarga di rentang desil tersebut otomatis menjadi penerima.

Bagi keluarga yang belum pernah menerima bansos namun merasa berhak, dapat mengajukan usulan selama masih berada di desil 1 sampai 4.

Sementara itu, desil 5 masih memiliki kesempatan untuk mengusulkan bantuan berupa PBI atau iuran BPJS Kesehatan, sedangkan desil 6 ke atas umumnya sudah tidak dapat mengusulkan bantuan sosial reguler.

Baca Juga: Update 22 Agustus 2026 Pencairan BPNT Tahap 3 Rp600.000, Cek Kartu KKS Anda Hari Ini

Penentuan desil oleh BPS didasarkan pada sekitar 40 variabel atau kriteria yang disurvei secara langsung ke setiap keluarga.

Variabel tersebut mencakup data pekerjaan dan penghasilan setiap anggota keluarga, kepemilikan aset bergerak seperti kendaraan, perhiasan, elektronik, hingga hewan ternak, serta aset tidak bergerak seperti lahan sawah atau kebun.

Selain itu, kondisi rumah turut menjadi penilaian penting, mulai dari jenis lantai, dinding, dan atap, ketersediaan WC, sumber air minum, hingga jenis sambungan listrik yang digunakan, apakah memiliki meteran sendiri atau masih menumpang pada tetangga maupun saudara.

Baca Juga: KKS Mulai Ramai Lagi! Dari Bansos BPNT Rp600 Ribu sampai PKH Rp1,75 Juta

Tingkat pendidikan anggota keluarga juga menjadi salah satu variabel yang memengaruhi hasil penilaian desil.

Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh, baik saat ini sedang menempuh pendidikan maupun riwayat pendidikan terakhir, hal tersebut turut memengaruhi hasil pemeringkatan desil suatu keluarga.

Karena data yang digunakan berasal langsung dari jawaban yang diberikan saat proses survei berlangsung, hasil penilaian desil sepenuhnya merupakan tanggung jawab BPS berdasarkan data yang telah dikumpulkan petugas survei di lapangan, baik dari BPS sendiri maupun kader yang ditugaskan oleh BKKBN.

Baca Juga: KKS Mulai Ramai Lagi! Dari Bansos BPNT Rp600 Ribu sampai PKH Rp1,75 Juta

Bagi masyarakat yang merasa hasil penetapan desilnya kurang sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga, dapat mengajukan usulan pembaruan data melalui pihak desa atau kelurahan setempat, maupun melalui aplikasi cek bansos yang tersedia secara resmi.

Selain membahas desil, penyaluran bantuan sosial reguler PKH dan BPNT tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2026 juga terpantau sudah mulai cair secara merata dan bertahap melalui empat bank penyalur.

Bagi KPM yang statusnya sudah menunjukkan SP2D, dana bantuan berangsur-angsur mulai disalurkan ke kartu KKS masing-masing.

Baca Juga: Tiga Bank Penyalur BRI, BNI, BSI Cairkan Bansos BPNT Rp600 Ribu dan PKH Tahap 3 Serentak

Sementara itu, bagi KPM yang berstatus exclude atau tidak lolos verifikasi, disarankan untuk tidak perlu terus melakukan pengecekan.

Status exclude bisa terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kenaikan desil maupun indikasi keterlibatan dalam transaksi game online terlarang.

Bagi yang terindikasi game online terlarang, terdapat dua opsi yang bisa ditempuh, yaitu mengajukan sanggahan atau menghentikan aktivitas transaksi mencurigakan tersebut, termasuk memblokir rekening bank maupun dompet digital yang terindikasi digunakan untuk transaksi game online terlarang.

Baca Juga: Saldo KKS Tembus Rp4,19 Juta! Ini Penyebab Bansos Tahap 3 Membesar

Proses ini dapat dikonsultasikan langsung kepada pendamping PKH atau operator di desa maupun kelurahan setempat.

Selain PKH dan BPNT, bantuan sosial lain seperti Program Indonesia Pintar atau PIP dan bantuan pangan berupa beras juga masih terus disalurkan secara bertahap dengan dasar penetapan yang sama, yaitu berdasarkan desil kesejahteraan sosial masing-masing keluarga.

Untuk bantuan beras, sejumlah wilayah sudah mulai mendapatkan jadwal undangan pengambilan, dengan penerima yang juga berasal dari kategori desil 1 hingga 4.

Bagi masyarakat yang belum menerima pencairan bantuan sosial pada tahap ketiga ini, disarankan untuk tetap memantau status secara berkala melalui aplikasi cek bansos, karena proses penyaluran masih terus berjalan hingga menjangkau seluruh keluarga penerima manfaat yang terdaftar di seluruh Indonesia.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube SUKRON CHANNEL
bantuan sosial bpnt kesejahteraan sosial Desil pkh