RADAR BOGOR - Pemerintah kembali menyalurkan program bansos pangan beras cadangan pemerintah untuk alokasi 3 bulan sekaligus (Juli, Agustus, dan September 2026).
Bantuan fisik berupa beras total 30 kg ini ditargetkan menyasar 33,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos di berbagai wilayah Indonesia.
"Pemerintah melalui Perum BULOG telah ditugaskan secara resmi, untuk mendistribusikan bansos ini ke tiap-tiap titik komunitas di tingkat balai desa maupun kantor kelurahan," kata narator dalam YouTube Gania Vlog.
Baca Juga: B2 Unleashed Hadir di Bogor, Fighter Anak hingga Dewasa Bisa Unjuk Kemampuan, Catat Jadwalnya
Program bansos pangan tambahan ini diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kualifikasi data kependudukan berikut:
• Terdaftar di DTSEN: Nama penerima tercatat resmi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
• Prioritas Desil 1 hingga 4: Masuk dalam kategori masyarakat sangat miskin, miskin, hingga rentan miskin yang berada pada rentang Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
• Menerima Undangan Resmi: Memperoleh surat undangan pencairan yang dibagikan oleh pengurus RT/RW atau aparatur desa setempat.
Bagi KPM PKH maupun BPNT yang telah menerima surat pemberitahuan, wajib menyiapkan dan membawa 3 dokumen utama berikut saat melakukan penarikan bantuan fisik di balai desa/kantor kelurahan:
Baca Juga: Tiga Bank Penyalur BRI, BNI, BSI Cairkan Bansos BPNT Rp600 Ribu dan PKH Tahap 3 Serentak
• Surat Undangan Pencairan Asli (sesuai alokasi Juli–September 2026).
• KTP-el (KTP Elektronik) Asli milik penerima manfaat.
• Kartu Keluarga (KK) Asli untuk proses verifikasi dan pencocokan data kependudukan.
Pastikan NIK dan nama pada KTP/KK sudah sesuai dengan data kependudukan Capil, agar tidak mengalami kendala saat verifikasi berkas di lokasi pencairan.
Pembagian surat undangan bansos dilakukan secara bertahap oleh pihak desa/kelurahan bersama pendamping sosial setempat.***
Editor : Mutia Tresna Syabania