RADAR BOGOR - Kementerian Sosial dikabarkan akan melanjutkan pencairan bantuan sosial (bansos) susulan mulai Senin, 24 Agustus 2026.
Dilansir dari kanal YouTube Ariawanagus, selain PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga, pencairan kali ini turut menyasar bantuan PIP anak sekolah, Atensi yatim piatu, hingga bantuan pangan dan dana desa.
PKH dan BPNT Susulan Berlanjut
Bagi KPM yang belum menerima pencairan hari ini, bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga dipastikan tetap berlanjut besok.
Baca Juga: Kemensos Tangguhkan 1,5 Juta KPM Bansos Tahap 3 2026, Ini Cara Klarifikasi
“Yang belum cair hari ini jangan khawatir, besok hari Senin akan makin banyak lagi ada pencairan bantuan,” ungkap saluran Ariawanagus terkait jadwal susulan tersebut.
Untuk BPNT, penyaluran melalui KKS Bank BSI dan BRI disebut masih terbatas dibanding Bank BNI dan Mandiri yang sudah lebih masif. Sementara bantuan PKH sudah mulai merata di berbagai bank Himbara.
PIP Anak Sekolah Menyusul Cair
Kabar baik lain datang dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencairan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA dikabarkan mulai berjalan besok.
Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Ini Cair Agustus 2026, Cek Selengkapnya
KPM dengan anak usia sekolah dihimbau memantau perkembangan pencairan PIP di daerah masing-masing.
Atensi Yatim Piatu dan Bantuan Pangan Lain
Selain PIP, bantuan Atensi bagi anak Yatim Piatu (YAPI) juga masih terus berlangsung. Begitu pula bantuan sembako atau bantuan pangan, serta bantuan daerah seperti Dana Desa yang tetap disalurkan ke berbagai wilayah.
Kenapa Waktu Cair Berbeda Tiap Daerah?
Perbedaan waktu pencairan antardaerah disebut wajar karena kebijakan penyaluran bergantung pada masing-masing bank Himbara dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Tidak Cair? Intip Penyebab dan KPM Bisa Mengatasinya dengan Cara Ini
“Beda bank dan beda daerah juga beda waktu pencairan bantuannya,” demikian penjelasan channel Ariawanagus terkait mekanisme penyaluran tersebut.
Pencairan tetap diprioritaskan bagi KPM yang telah terverifikasi dan dinyatakan valid sebagai penerima manfaat.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube Ariawanagus