Bikin Kaget, Bansos Tiba-tiba Gagal Cair Akibat Game Online Terlarang, Ini 2 Cara Ajukan Sanggah

Asep Suhendar • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 19:45 WIB
Ilustrasi KPM bansos yang terdeteksi melakukan transaksi game online terlarang. (Instagram @pustadinkesos)
Ilustrasi KPM bansos yang terdeteksi melakukan transaksi game online terlarang. (Instagram @pustadinkesos)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kemensos telah memutuskan untuk menangguhkan penyaluran bansos kepada penerima manfaat yang terdeteksi melakukan game online terlarang. 

Kebijakan tersebut dibuat Kemensos guna memberikan efek jera agar masyarakat menjauhi tindakan terlarang tersebut demi kesejahteraan hidup mereka. 

Mengutip Instagram @pusdatinkesos, masyarakat masih bisa mengajukan sanggahan jika status bansos mereka tercoret karena terdeteksi permainan online tersebut.

Baca Juga: Kemensos Tangguhkan 1,5 Juta KPM Bansos Tahap 3 2026, Ini Cara Klarifikasi

"Bagi penerima bansos yang masih membutuhkan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi bansos," ucap narator akun Instagram tersebut.

Cara Sanggah Status Bansos

Terdapat dua cara untuk menyanggah status bansos yang ditangguhkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:

Melalui Fitur Sanggah

KPM bisa datang ke kantor desa untuk membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa ia tidak bermain game online tersebut dengan mengetahui aparat desat setempat. 

Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Ini Cair Agustus 2026, Cek Selengkapnya

Petugas di desa akan mengunggah berita acara atau pernyataan tersebut ke aplikasi SIKS-NG untuk menunggu persetujuan dari dinas sosial setempat. 

Dinas sosial juga akan menugunggah surat pernyataan ke aplikasi SIKS-NG untuk selanjutnya dilakukan approval oleh petugas Kemensos.

Melalui Stop Game Online Terlarang

KPM bisa datang ke desa/kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota setempat untuk mengkonfirmasi nomor rekening yang terindikasi transaksi game online terlarang. 

Baca Juga: Bansos Tahap 3 Tidak Cair? Intip Penyebab dan KPM Bisa Mengatasinya dengan Cara Ini

Selanjutnya, KPM harus melakukan penutupan rekening bank atau dompet digital yang terdeteksi melalukan pelanggaran tersebut. 

Kemudian membuat surat pernyataan yang berisikan bukti penutupan buku rekening dan memberikannya ke petugas desa setempat. Dokumen tersebut akan diunggah oleh petugas ke aplikasi SIKS-NG.

Proses ini tidak membutuhkan tanda tangan desa/keluarahan atau dinas sosial, melainkan akan dilakukan pengecekan secara otomatis oleh sistem.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Instagram @pusdatinkesos
sanggah kpm kemensos bansos