RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kemensos telah memutuskan untuk menangguhkan penyaluran bansos kepada penerima manfaat yang terdeteksi melakukan game online terlarang.
Kebijakan tersebut dibuat Kemensos guna memberikan efek jera agar masyarakat menjauhi tindakan terlarang tersebut demi kesejahteraan hidup mereka.
Mengutip Instagram @pusdatinkesos, masyarakat masih bisa mengajukan sanggahan jika status bansos mereka tercoret karena terdeteksi permainan online tersebut.
Baca Juga: Kemensos Tangguhkan 1,5 Juta KPM Bansos Tahap 3 2026, Ini Cara Klarifikasi
"Bagi penerima bansos yang masih membutuhkan memiliki hak untuk melakukan klarifikasi bansos," ucap narator akun Instagram tersebut.
Cara Sanggah Status Bansos
Terdapat dua cara untuk menyanggah status bansos yang ditangguhkan oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:
Melalui Fitur Sanggah
KPM bisa datang ke kantor desa untuk membuat surat pernyataan yang berisi keterangan bahwa ia tidak bermain game online tersebut dengan mengetahui aparat desat setempat.
Baca Juga: Selain PKH dan BPNT, 3 Bansos Ini Cair Agustus 2026, Cek Selengkapnya
Petugas di desa akan mengunggah berita acara atau pernyataan tersebut ke aplikasi SIKS-NG untuk menunggu persetujuan dari dinas sosial setempat.
Dinas sosial juga akan menugunggah surat pernyataan ke aplikasi SIKS-NG untuk selanjutnya dilakukan approval oleh petugas Kemensos.
Melalui Stop Game Online Terlarang
KPM bisa datang ke desa/kelurahan, atau dinas sosial kabupaten/kota setempat untuk mengkonfirmasi nomor rekening yang terindikasi transaksi game online terlarang.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Tidak Cair? Intip Penyebab dan KPM Bisa Mengatasinya dengan Cara Ini
Selanjutnya, KPM harus melakukan penutupan rekening bank atau dompet digital yang terdeteksi melalukan pelanggaran tersebut.
Kemudian membuat surat pernyataan yang berisikan bukti penutupan buku rekening dan memberikannya ke petugas desa setempat. Dokumen tersebut akan diunggah oleh petugas ke aplikasi SIKS-NG.
Proses ini tidak membutuhkan tanda tangan desa/keluarahan atau dinas sosial, melainkan akan dilakukan pengecekan secara otomatis oleh sistem.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @pusdatinkesos