Bukan Cuma Bansos PKH BPNT, 2 Bantuan Ini Juga Masih Cair hingga September

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:18 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @girikerto)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @girikerto)

RADAR BOGOR - Penyaluran sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk periode Juli-September 2026 masih berlangsung hingga September. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan, kondisi tersebut belum tentu berarti bantuan dihentikan. Ada kemungkinan pencairan masih berada dalam proses, mengalami keterlambatan, atau penerima tidak lagi masuk dalam daftar penyaluran.

Melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial ppada Minggu, 23 Agustus 20026, beberapa bantuan yang masih berjalan pada periode ini meliputi PKH tahap 3, BPNT tahap 3, bantuan beras alokasi Juli-September, serta BLT Dana Desa. Masing-masing memiliki mekanisme, sasaran, nominal, dan jalur penyaluran yang berbeda sehingga KPM perlu mengetahui jenis bantuan yang diterimanya.

Baca Juga: Bansos Tiba-tiba Ter-Exclude? Ini Alasan dan Cara Mengaktifkan Kembali PKH dan BPNT 2026

PKH Tahap 3 Masih Berjalan hingga September

Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026. Penyalurannya masih berlangsung secara bertahap sehingga belum semua KPM menerima bantuan pada waktu yang sama.

Dalam penentuan penerima, KPM yang berada pada desil 1 hingga 4 menjadi kelompok yang diprioritaskan sesuai data kesejahteraan yang digunakan. Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil 5 ke atas tidak menjadi sasaran prioritas PKH berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam materi tersebut.

“Diprioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di desil 1, 2, 3, dan 4,” ungkap narator melalui kanal Youtube Pendamping Sosial.

Baca Juga: KKS Dapat Rp4,2 Juta Sekaligus? Ini Kombinasi Bansos PKH BPNT yang Bisa Terjadi

Bagi KPM yang belum menerima pencairan, terdapat beberapa kemungkinan. Bantuan bisa saja masih berada dalam proses penyaluran atau mengalami keterlambatan. Namun, terdapat pula kemungkinan data penerima mengalami perubahan status atau dikeluarkan dari daftar penyaluran.

Untuk memastikan kondisi masing-masing, KPM dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi atau layanan Cek Bansos. Informasi juga dapat dikonfirmasi kepada pendamping sosial maupun petugas desa atau kelurahan setempat.

BPNT Tahap 3 Juga Belum Berakhir

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako tahap 3 juga mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026. Penyalurannya masih berlangsung sehingga KPM yang belum menerima saldo tidak serta-merta dapat menyimpulkan bahwa bantuan tersebut sudah dihentikan.

Baca Juga: Polisi Gunakan AI untuk Atur Lalu Lintas Puncak Bogor, Bisa Prediksi Kepadatan hingga 1 Jam ke Depan

Kondisi saldo KKS yang masih kosong dapat terjadi karena proses penyaluran belum sampai kepada penerima atau terdapat perubahan status pada data penerima. Karena itu, pengecekan status menjadi penting sebelum mengambil kesimpulan mengenai pencairan.

BPNT memiliki mekanisme penyaluran yang berbeda dengan bantuan beras maupun BLT Dana Desa. KPM juga perlu membedakan keempat jenis bantuan tersebut karena menerima satu bantuan tidak otomatis berarti akan menerima seluruh bantuan lainnya.

Bantuan Beras 30 Kg untuk Alokasi Juli-September

Selain PKH dan BPNT, terdapat bantuan beras yang dialokasikan untuk periode Juli, Agustus, dan September.

Baca Juga: Bawa Kambing ke Panggung hingga Dangdutan, Begini Serunya Warga Cibuluh Bogor Rayakan HUT RI

Bantuan tersebut diberikan sebanyak 10 kilogram per bulan sehingga apabila diterima untuk tiga bulan secara penuh, total alokasinya mencapai 30 kilogram atau setara tiga karung beras.

Bantuan beras ini merupakan program yang berbeda dari PKH dan BPNT. Karena memiliki mekanisme serta sasaran tersendiri, penerima PKH atau BPNT tidak otomatis menjadi penerima bantuan beras. Sebaliknya, masyarakat yang mendapatkan bantuan beras juga belum tentu menerima PKH atau BPNT.

Penyaluran bantuan beras dapat dilakukan melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan sesuai mekanisme yang berlaku di wilayah masing-masing. Karena itu, informasi mengenai jadwal pembagian dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Baca Juga: Erling Haaland Ubah Gaya Rambut, Warganet Beri Komentar Begini

BLT Dana Desa dengan Alokasi Rp900 Ribu

Jenis bantuan lain yang masih memiliki alokasi Juli-September adalah BLT Dana Desa. Besaran yang disebutkan adalah Rp300.000 per bulan sehingga total untuk tiga bulan mencapai Rp900.000 apabila penerima mendapatkan seluruh alokasi tersebut.

BLT Dana Desa memiliki sasaran yang berbeda dengan PKH dan BPNT. Bantuan ini dapat diberikan kepada masyarakat yang tidak menerima PKH maupun BPNT tetapi masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sesuai ketentuan di tingkat desa.

Kelompok yang menjadi perhatian antara lain lansia, keluarga dengan anggota yang mengalami penyakit menahun, serta anak yatim piatu di wilayah yang belum terjangkau bantuan sosial reguler. Penetapan penerima tetap bergantung pada pendataan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing desa.

Baca Juga: KPK Masih Sisir Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor, Kasus Upah Pungut hingga Pengadaan Barang

Belum Cair Bukan Berarti Pasti Dicoret

KPM yang sampai sekarang belum menerima bantuan sebaiknya tidak langsung menganggap dirinya telah kehilangan hak bantuan. Pada masa penyaluran yang masih berjalan, keterlambatan dapat terjadi karena proses administrasi dan penyaluran dilakukan secara bertahap.

Beberapa hal yang dapat dilakukan KPM antara lain:

Langkah tersebut penting karena setiap program memiliki sasaran dan mekanisme berbeda. Dengan demikian, status PKH, BPNT, bantuan beras, dan BLT Dana Desa tidak dapat disamakan.

Baca Juga: Bukan Salah Sistem! Saldo Bansos PKH BPNT di KKS Bisa Masuk Rp4,2 Juta karena Hal Ini

Perubahan Status Akibat Game Online Terlarang

Salah satu persoalan yang turut dibahas adalah perubahan status penerima akibat keterkaitan data keluarga dengan aktivitas game online terlarang.

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa apabila sistem telah menetapkan data sebagai penerima yang terkena pengecualian atau blacklist karena indikasi tersebut, proses pemulihan belum tersedia.

Artinya, apabila status tersebut sudah ditetapkan oleh sistem pusat, penerima tidak dapat serta-merta mengembalikan bantuan hanya dengan meminta pencairan kepada pihak desa atau pendamping sosial. Mekanisme pengecualian tersebut disebut dilakukan secara terpusat.

Baca Juga: Dana Bansos PIP Rp1,7 Juta Cair Lewat SimPel BNI, Simak Selengkapnya

Hal ini juga membuat data seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) perlu diperhatikan. Aktivitas salah satu anggota keluarga yang terdeteksi sistem dapat berdampak terhadap status bantuan keluarga, sesuai mekanisme penyaringan data yang berlaku.

Namun, bagi KPM yang merasa terjadi kesalahan data, langkah yang paling tepat adalah meminta penjelasan mengenai status datanya melalui jalur resmi, seperti pendamping sosial atau pemerintah desa/kelurahan. Dengan begitu, KPM dapat mengetahui apakah bantuan memang masih dalam proses atau terdapat perubahan status pada kepesertaan.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
bantuan sosial bpnt bansos tahap 3 pkh