RADAR BOGOR - Selain persoalan daya listrik PLN yang besar, salah satu penyebab lain yang membuat bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap ketiga tidak dapat cair adalah adanya indikasi keterlibatan dalam transaksi game online terlarang.
Kasus ini bahkan sudah ditindaklanjuti oleh sejumlah pihak desa maupun kelurahan dengan mengundang penerima manfaat yang bersangkutan untuk diberikan pengarahan secara langsung.
Menurut pendamping PKH, Achmad Haris Efendy dalam YouTube Ach Haris Efendy, penanganan kasus indikasi game online terlarang ini dilakukan dengan dua pendekatan berbeda, tergantung pada hasil verifikasi di lapangan.
Baca Juga: Bansos Tahap 3 Tidak Cair karena Daya Listrik PLN Besar? Ini Solusinya
Ada desa atau kelurahan yang langsung memberikan pengarahan disertai surat pernyataan, ada pula yang terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan kebenaran indikasi tersebut.
Bagi keluarga yang setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak terbukti melakukan transaksi game online terlarang, misalnya karena identitasnya digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, Achmad Haris Efendy menjelaskan solusi yang bisa ditempuh.
"Kalau keluarga itu memang tidak terbukti, alias mungkin identitasnya itu dipakai oleh orang lain sehingga keluarga yang bersangkutan sama sekali tidak melakukan itu, bisa menandatangani berita acara. Untuk format berita acara ada di aplikasi SIKS-NG, bisa diunduh menggunakan akun desa ataupun kelurahan ataupun juga akun milik pendamping," jelasnya.
Baca Juga: Terungkap, 3 Bansos Ini Dipredikasi Cair hingga September 2026
Ia menambahkan bahwa dokumen berita acara tersebut sudah tersedia dalam bentuk template resmi, sehingga keluarga yang bersangkutan hanya perlu menandatanganinya sepengetahuan pendamping serta kepala desa atau lurah setempat, sebelum kemudian diunggah kembali ke sistem SIKS-NG.
Namun, bagi keluarga yang setelah dilakukan pengecekan ternyata memang terbukti melakukan transaksi game online terlarang, Achmad Haris Efendy memberikan arahan solusi yang berbeda dan perlu diperhatikan dengan saksama.
"Solusinya yakni menutup rekening ataupun e-wallet yang digunakan untuk top up tersebut. Jadi pada sistemnya itu juga ada e-wallet ataupun rekening apa yang digunakan itu ada atau muncul nomor rekeningnya, muncul nomor e-wallet-nya juga muncul. Nah, itu yang harus ditutup terlebih dahulu," ujarnya.
Baca Juga: Rp4,1 Juta Cair di KKS! KPM Ini Ternyata Dapat Tambahan Bansos, Ini Penjelasannya
Setelah proses penutupan rekening atau e-wallet berhasil dilakukan, bukti penutupan tersebut, baik berupa email konfirmasi maupun pesan WhatsApp dari pihak penyedia layanan, wajib dilaporkan kepada desa, kelurahan, atau pendamping untuk kemudian diunggah kembali ke sistem SIKS-NG.
"Tentunya sebelum mengunggah itu, Anda harus tanda tangan surat pernyataan bermaterai, di mana format template suratnya juga sudah disediakan, sudah ada. Jadi tinggal tanda tangan saja, melampirkan bukti penutupan rekening yang terindikasi game online terlarang, lalu diunggah kembali ke sistem," jelas Achmad Haris Efendy.
Ia berharap, setelah proses pelaporan baik untuk kasus PLN maupun game online terlarang ini dilakukan secepatnya pada bulan Agustus, bantuan sosial keluarga yang bersangkutan dapat kembali cair pada pencairan berikutnya, baik di tahap keempat maupun pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Bansos dan PKH Tahap 3 Cair Rapelan Tembus Rp4,2 Juta, Bagaimana dengan PIP?
Achmad Haris Efendy juga mengingatkan masyarakat bahwa bantuan sosial pada dasarnya bersifat bantuan, bukan gaji bulanan yang pasti diterima setiap periode. Karena itu, ketidakcairan bansos bisa disebabkan oleh berbagai faktor, tidak hanya PLN maupun game online terlarang saja.
"Bagi Anda yang tiba-tiba bansosnya tidak cair, mohon jangan khawatir atau jangan panik dulu. Silakan dicek dulu apa penyebabnya. Kalau nanti terkait penyebabnya itu indikasi yang tadi saya sampaikan, ya segera ditempuh solusinya. Tapi kalau penyebab ketidakcairannya itu karena Anda mengalami peningkatan tingkat kesejahteraan atau sudah punya aset, ya Anda harus ikhlas atau legowo menerima bahwasanya bantuannya menjadi tidak cair," pungkasnya.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube Ach Haris Efendy