512 Wilayah  Cair Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3, Ini Solusi KPM yang Dinonaktifkan

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 13:10 WIB
Ilustrasi pencairan bansos tahap 3 di wilayah terdaftar. (Instagram @dinsos.jabar)
Ilustrasi pencairan bansos tahap 3 di wilayah terdaftar. (Instagram @dinsos.jabar)

RADAR BOGOR - Penyaluran bansos PKH dan BPNT Tahap 3 alokasi Juli–September 2026 senilai Rp600.000 berjalan masif di 512 kabupaten/kota melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BSI). 

Namun, di tengah masifnya pencairan bansos, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapati status kepesertaannya mendadak dinonaktifkan (exclude) pada aplikasi SIKS-NG dengan keterangan Terindikasi Game Online Terlarang.

"Pengetatan data ini dilakukan secara ketat oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial yang terintegrasi secara real-time dengan sistem perbankan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK/PPATK)," ujar narator dalam YouTube Klik Bansos. 

Baca Juga: Honda Scoopy Ojek Online Milik Bang Adi Direstorasi Total, dari Motor Penuh Lakban Jadi Kinclong Lag

Pengecekan transaksi digital (termasuk top up dompet digital seperti Dana, OVO, atau LinkAja ke situs judi online) berbasis lingkungan keluarga satu KK.

Meskipun penerima bansos (misalnya lansia) tidak mengerti teknologi, apabila ada anggota keluarga dalam satu KK (anak, suami, atau cucu) yang menggunakan NIK/nomor HP untuk transaksi game online terlarang, maka seluruh bantuan sosial dalam KK tersebut otomatis ditangguhkan oleh sistem.

Bagi KPM yang bantuannya terhenti akibat indikasi ini, Kementerian Sosial memberikan ruang klarifikasi dan pengampunan melalui Aplikasi SIKS-NG yang diakses oleh Pendamping Sosial PKH atau Operator DTKS Desa/Kelurahan:

1. Opsi "Stop Game Online Terlarang" (KPM Mengakui Khilaf):

Baca Juga: Penjelasan Saldo KKS Bansos Tembus Rp4,2 Juta, Pencairan PIP hingga Program PPSE Rp5 Juta

• Diperuntukkan bagi anggota keluarga yang memang terbukti pernah melakukan transaksi.

• KPM wajib menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai untuk berhenti total.

• Rekening atau akun dompet digital yang terafiliasi wajib ditutup secara permanen di bank/provider terkait.

2. Opsi "Sanggah Game Online Terlarang" (Korban Salah Sasaran / KTP Dipinjam):

• Diperuntukkan bagi KPM yang benar-benar bersih atau identitasnya disalahgunakan pihak lain.

• Wajib melampirkan Surat Pernyataan Resmi berkop Surat Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh KPM, Kepala Desa/Lurah, serta Pendamping Sosial.

Baca Juga: GAFA Perluas Aliansi ke 9 Negara, Fokus Tingkatkan Kesehatan dan Performa Atlet Perempuan

• Dilengkapi dengan Berita Acara resmi dan foto kondisi rumah KPM tampak depan sebelum diunggah ke sistem pusat.

KPM pemegang KKS BNI dan BRI menyusul Bank Mandiri dan BSI dalam menerima penyaluran dana reguler maupun pencairan susulan/rapelan (akumulasi Tahap 2 dan Tahap 3).

Pembagian fisik beras alokasi Juli–September (30 kg) dari Perum Bulog terus berjalan di berbagai daerah, melalui penyebaran Surat Undangan Berbarcode resmi dari balai desa/kantor pos setempat.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
SIKS-NG bpnt kpm bansos pkh