Undangan Beras 30 Kg Sudah Diterima? KPM Datang Sesuai Jadwal Bawa Berkas Persyaratan

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos pangan beras untuk KPM (Instagram @kalurahansumberarum)
Ilustrasi penyaluran bansos pangan beras untuk KPM (Instagram @kalurahansumberarum)

RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan resmi menugaskan Perum Bulog untuk melanjutkan penyaluran bansos Bantuan Pangan Beras alokasi 3 bulan (Juli, Agustus, dan September 2026).

Program stimulus pangan ini menargetkan sebanyak 33,2 juta KPM bansos di seluruh wilayah Indonesia, dengan total bantuan fisik sebanyak 30 kg beras (3 karung @10 kg) per keluarga.

Pemerintah menetapkan, penerima bantuan pangan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan berikut:

Baca Juga: 512 Wilayah  Cair Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3, Ini Solusi KPM yang Dinonaktifkan

• Terdaftar di DTSEN: Terdata aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

• Masuk Kelompok Prioritas: Berada dalam kelompok kriteria keluarga miskin hingga rentan miskin pada Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.

• Menerima Undangan: Mendapatkan Surat Undangan Penyaluran Resmi bertanda barcode yang dibagikan oleh pengurus RT/RW, pihak desa, atau petugas PT Pos Indonesia setempat.

Bantuan pangan ini merupakan program penebalan/stimulus. 

"Tidak semua KPM PKH/BPNT otomatis menerima, dan sebaliknya masyarakat non-PKH/BPNT yang masuk kriteria Desil 1–4 tetap berhak mendapatkan bantuan beras ini," kata narator dalam YouTube Gania Vlog. 

Baca Juga: Penjelasan Saldo KKS Bansos Tembus Rp4,2 Juta, Pencairan PIP hingga Program PPSE Rp5 Juta

Bagi KPM yang telah menerima informasi atau surat edaran dari pihak desa/kelurahan setempat, wajib membawa 3 dokumen persyaratan berikut saat menghadiri jadwal pencairan:

1. Surat Undangan Pencairan Asli: Undangan resmi alokasi Juli–September 2026 yang berisi data KPM dan barcode verifikasi.

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Asli: Digunakan untuk verifikasi identitas pemilik data.

3. Kartu Keluarga (KK) Asli: Sebagai dokumen pendukung verifikasi anggota keluarga.

Pemerintah mengimbau seluruh KPM untuk memastikan data kependudukan (NIK dan KK) telah valid dan terintegrasi dengan benar pada sistem DTSEN. 

Baca Juga: Semarak Sunday Wellness Carnival Sentul City, Komunitas Anabul dan Aerobik Ramaikan Akhir Pekan

Bagi KPM bansos yang sedang menunggu jadwal pembagian fisik, pastikan hanya memantau informasi resmi dari pemerintah desa/kelurahan agar proses pengambilan bantuan berjalan tertib dan lancar.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
bpnt kpm bansos beras pkh