Selain KPM PKH dan BPNT Apakah Berhak Menerima Bansos Beras Agustus 2026? Ini Penjelasannya

Asep Suhendar • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:31 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (tirtonirmolo.bantulkab.go.id)
Ilustrasi penyaluran bansos beras. (tirtonirmolo.bantulkab.go.id)

RADAR BOGOR - Apakah masayarakat yang bukan penerima bansos PKH dan BPNT bisa mendapatkan bantuan beras di tahun 2026 ini? Pertanyaan tersebut tentu banyak ditanyakan oleh warga Indonesia. 

Pemerintah dikabarkan kembali menyalurkan bansos beras pada Agustus  dan diprediksi masih akan berlangsung hingga September tahun 2026 ini. 

Bantuan beras yang disalurkan yaitu sebanyak 30 kg untuk penyaluran tiga bulan sekaligus kepada lebih dari 3 juta penerima manfaat.  

Baca Juga: Ada 4 Bansos yang Masih Cair hingga September, Cek Daftarnya

Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, berikut informasi lengkap terkait penerima bantuan beras tahun 2026. 

Penerima Bansos Beras

Bantuan tambahan pangan ini disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (BPN) yang bekerjasama dengan Perum Bulog untuk penyaluran bansos tersebut. 

Masyarakat yang menjadi penerima dari bantuan ini adalah mereka yang masuk ke dalam kelompok desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial EKonomi Nasional (DTSEN). 

Baca Juga: Update Pencairan Bansos PKH Rp1,2 Juta dan BPNT Tahap 3 Via BSI dan Mandiri

Penerima manfaat bansos beras ini tidak semua berasal dari KPM bansos PKH dan BPNT, masyarakt yang tidak menjadi penerima kedua bantuan reguler tersebut juga berhak mendapatkannya. 

Dengan catatan mereka memenuhi kriteria, salah satunya yaitu masuk ke dalam kelompok desil rendah pada tahun 2026 ini. 

Cara Ambil Bansos Beras

Masyarakat yang menjadi penerima akan diberikan surat undangan oleh pemerintah untuk mengambil bantuan beras tersebut. 

Baca Juga: Penjelasan Saldo KKS Bansos Tembus Rp4,2 Juta, Pencairan PIP hingga Program PPSE Rp5 Juta

Jika sudah ada surat undangan, silahkan untuk datang ke lokasi penyaluran sesuai waktu yang telah ditentukan. 

Serahkan surat undangan lengkap dengan dokumen lain seperti KK dan KTP kepada petugas untuk dilakukan proses verifikasi. 

Jika data sesuai, maka bansos beras bisa dibabwa pulangg oleh KPM sesuai jumlah yang telah ditentukan.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : YouTube Pendamping Sosial
bpnt bansos beras pkh