Status Bansos Masih April-Juni 2026? Ini Penyebab dan Solusi dari Pendamping PKH

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 05:30 WIB
Ilustrasi cek status bansos di aplikasi cek bansos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh Gemini AI)
Ilustrasi cek status bansos di aplikasi cek bansos (YouTube Kemensos RI/diolah oleh Gemini AI)

RADAR BOGOR - Selain kasus status yang sudah berubah namun saldo belum masuk, ada pula kondisi yang perlu diwaspadai oleh keluarga penerima manfaat atau KPM, yaitu ketika status pada aplikasi cek bansos ternyata masih menunjukkan periode lama, yakni April, Mei, Juni 2026, padahal seharusnya sudah memasuki periode tahap ketiga.

Menurut pendamping PKH, Achmad Haris Efendy, kondisi status yang belum berubah ini perlu menjadi perhatian khusus karena kemungkinan besar berkaitan dengan status kepesertaan bantuan yang bersangkutan.

"Jika PKH BPNT tahap 3 Anda itu tidak cair dan setelah dicek pada web cek bansos statusnya kok masih April, Juni 2026, itu kemungkinan besar memang bantuan PKH BPNT tahap 3-nya memang tidak bisa cair," jelasnya, dikutip dari YouTube Ach Haris Efendy.

Baca Juga: Status Bansos Sudah Berubah Tapi Tahap 3 Belum Cair? Ini Penjelasan dari Pendamping PKH

Meski begitu, Achmad Haris Efendy menekankan pentingnya memastikan penyebab pasti dari kondisi tersebut, alih-alih hanya berasumsi.

Menurutnya, langkah terbaik adalah dengan melakukan konsultasi langsung kepada pihak yang berwenang di lapangan.

"Silakan bisa konsultasi ke desa kelurahan ataupun ke pendamping sosial. Nanti minta bantuan untuk dicek kira-kira penyebabnya apa," ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat dua penyebab yang paling umum ditemukan menyebabkan status bansos tidak berubah maupun bantuan tidak cair, yaitu indikasi memiliki daya listrik PLN yang besar dan indikasi keterlibatan dalam transaksi game online terlarang. Masing-masing penyebab ini memiliki solusi penanganan yang berbeda.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bansos BPNT Validasi PKH Cair Agustus 2026, Ini Cara Cairkan Bantuan

"Jika penyebabnya terkait PLN, ya nanti segera bisa melaporkan daya listrik yang sebenarnya kepada desa, kelurahan ataupun ke pendamping," jelas Achmad Haris Efendy.

Sementara itu, untuk kasus yang berkaitan dengan indikasi game online terlarang, ia menjelaskan mekanisme penanganan yang perlu ditempuh oleh keluarga yang bersangkutan.

"Jika penyebabnya terkait game online terlarang, ya nanti segera bisa lapor juga ke desa atau kelurahan atau ke pendamping untuk nanti tanda tangan berita acara ataupun surat pernyataan jika memang sudah tidak melakukan lagi," tambahnya.

Achmad Haris Efendy juga menjelaskan detail teknis penyelesaian kasus game online terlarang, di mana keluarga yang terindikasi perlu menutup rekening atau dompet digital yang tercatat dalam sistem sebagai sumber transaksi mencurigakan tersebut.

Baca Juga: Penantian Tiba, Bansos PKH Dikabarkan Cair Multi Tahap, Nominal Sentuh Rp4 Juta Lebih

"Nanti yang ditutup itu adalah rekening yang tercatat di dalam sistem itu ditutup. Jadi ini bukan diganti nomornya, tapi ditutup, baik rekeningnya ataupun e-wallet-nya itu ditutup," jelasnya.

Setelah proses penutupan berhasil dilakukan, bukti penutupan tersebut wajib segera dilaporkan kepada pihak terkait untuk dilampirkan dalam dokumen resmi.

"Bukti penutupan jika sudah berhasil menutup, silakan segera bisa dilaporkan ke pendamping ataupun ke desa atau kelurahan untuk nanti dilampirkan di dalam surat pernyataan bermeterai," pungkas Achmad Haris Efendy.

Ia berharap, informasi ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh keluarga penerima manfaat agar lebih berhati-hati dalam menjaga identitas diri maupun anggota keluarga, serta menghindari praktik game online terlarang yang dapat berdampak pada status kepesertaan bantuan sosial di masa mendatang.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
cek bansos bpnt kpm tahap 3 pkh