RADAR BOGOR - Penyaluran berbagai jenis bantuan sosial atau bansos masih terus berlangsung hingga Senin, 24 Agustus 2026.
Beberapa jenis bantuan tercatat kembali disalurkan kepada keluarga penerima manfaat atau KPM di sejumlah wilayah Indonesia.
Bantuan pertama yang masih terus disalurkan adalah BPNT, di mana Bank BNI kembali aktif mencairkan bantuan untuk termin susulan pertama yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir Agustus 2026.
Kondisi ini menjadi bukti bahwa bagi KPM yang masih terdaftar aktif sebagai penerima BPNT, bantuan sosial tersebut tetap akan tersalurkan meskipun mengalami keterlambatan dibandingkan penerima lain yang sudah lebih dulu menerima pencairan.
Baca Juga: PKH dan BPNT Cair Multitahap, Sejumlah KPM Terima Saldo hingga Rp4,2 Juta, Ini Penjelasannya
Selain BPNT, bantuan sosial lain yang juga dilaporkan cair hari ini adalah Program Indonesia Pintar atau PIP untuk anak jenjang SMP kelas 8 di wilayah Lampung Timur.
KPM yang bersangkutan menyebutkan bahwa aktivasi kartu dilakukan sejak bulan Juni, dan hari ini akhirnya berhasil melakukan penarikan dana PIP sebesar Rp750.000 melalui kartu KIP atau rekening SimPel miliknya.
Selanjutnya, bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram juga kembali mulai disalurkan kepada keluarga penerima manfaat di beberapa wilayah.
Salah satu contohnya adalah Kota Bandung, tepatnya di Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, yang dijadwalkan menyalurkan bantuan beras pada hari Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga: Status Bansos Masih April-Juni 2026? Ini Penyebab dan Solusi dari Pendamping PKH
Program bantuan pangan beras ini menyasar kuota yang cukup besar, yaitu sekitar 35 juta penerima manfaat yang berada di rentang desil 1 hingga desil 4 di seluruh Indonesia.
Diharapkan penyaluran bantuan beras ini dapat terus meluas ke berbagai wilayah lain di Indonesia dalam waktu dekat.
Bagi KPM yang bantuannya sudah tercairkan, baik itu BPNT, PIP, maupun bantuan beras, diimbau untuk memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut sebaik mungkin sesuai peruntukannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang dilarang, agar bantuan ini dapat memberikan keberkahan bagi keluarga penerima manfaat.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Cek Bansos