Penyaluran Bansos Masih Berlanjut, Ini 3 Himbauan Penting dari Kemensos

Ainun Izza Afkarina • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:37 WIB
Ilustrasi pendampingan KPM bantuan sosial oleh Petugas (YouTube Kemensos RI/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi pendampingan KPM bantuan sosial oleh Petugas (YouTube Kemensos RI/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR – Kabar penting yang dinantikan oleh jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia akhirnya tiba.

Kementerian Sosial merilis tiga informasi krusial dan mendesak terkait kelanjutan penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT Tahap 3, PIP, hingga bantuan beras 30 kg pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dilansir dari kanal akun YouTube Klik Bansos, di bawah ini merupakan rangkuman kabar terbaru terkait bantuan sosial:

Pertama, bagi KPM yang bantuan PKH maupun BPNT-nya sudah berhasil dicairkan, Kemensos mewajibkan penerima untuk segera melaporkan bukti transaksi kepada pendamping PKH atau operator SIKS-NG di desa/kelurahan setempat.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Nevada AS Meluas, 90 Ribu Warga Reno Dievakuasi

Pelaporan ini sangat krusial untuk memastikan dana digunakan secara tepat sasaran sekaligus mengonfirmasi status "selesai transaksi" pada sistem agar pencairan tahap berikutnya tidak terkendala.

Kedua, bagi pemilik KKS baru terbitan tahun 2026 serta KPM termin susulan, status di sistem saat ini telah menunjukkan keterangan Surat Perintah Membayar (SPM).

Saldo bantuan PKH dan BPNT untuk KKS baru ini diproyeksikan mulai cair secara bertahap pada awal September 2026 mendatang. Sementara itu, untuk penyaluran via PT Pos Indonesia (khusus wilayah 3T), pencetakan surat undangan juga tengah diproses untuk disalurkan awal September.

Baca Juga: Mie Ho Kay, Mie Chinese Halal Ramah di Kantong Dekat Tebet Eco Park

Selain update bantuan reguler, pemerintah juga mengimbau KPM agar segera menarik dana bansos dan mengambil bantuan pangan beras 30 kg sesuai jadwal dalam surat undangan.

Jika bantuan beras tidak diambil dalam kurun waktu 5 hari, hak kepesertaan dapat dialihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : Youtube Klik Bansos
bantuan sosial bpnt kpm bansos pkh