Update Bansos Tambahan Per 25 Agustus 2026, Khusus KPM KKS Baru dan Penerima Via Pos

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:47 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos BLT Dana Desa. (YouTube Pos Indonesia)
Ilustrasi penyaluran bansos BLT Dana Desa. (YouTube Pos Indonesia)

RADAR BOGOR - Bertepatan dengan hari Selasa, 25 Agustus 2026, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan beberapa arahan krusial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos  PKH dan BPNT. 

Dilansir dari YouTube Klik Bansos, informasi ini menyasar KPM yang saldonya sudah masuk maupun yang masih menunggu giliran pencairan bansos pada termin susulan alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

3 Informasi Utama dari Kemensos

Baca Juga: Daftar 5 Bansos Cair Beruntun Periode 25-31 Agustus 2026, Cek Penerima dan Besarannya

1. Wajib Lapor Transaksi KKS & Lanjutan Termin Susulan

Pentingnya Pelaporan: KPM yang telah menarik saldo KKS (Bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI) diwajibkan segera melaporkan bukti transaksi kepada Pendamping Sosial PKH atau Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan. 

Langkah ini penting untuk memverifikasi kelayakan KPM pada tahap berikutnya dan mencegah indikasi transaksi oleh oknum.

Termin Susulan: Bagi KPM yang saldonya belum cair, proses pencairan susulan akan terus berjalan hingga sepanjang bulan September 2026. 

Untuk data yang lebih akurat dan real-time, KPM disarankan mengecek status kelayakan melalui sistem SIKS-NG di desa/kelurahan setempat.

2. Update KKS Baru Terbitan 2026 & Penyaluran PT Pos Wilayah 3T

Baca Juga: KPM Berpeluang Dapat Bantuan Jutaan, Ini 5 Bansos yang Cair

Status KKS Baru: Pemilik kartu KKS terbitan 2026 terpantau sudah berada pada tahap SPM (Surat Perintah Membayar). 

Pencairan dana secara bertahap diperkirakan meluncur pada awal September 2026 setelah status berubah menjadi Standing Instruction (SI).

Pos Indonesia (Wilayah 3T): Pencetakan surat undangan penyaluran via PT Pos Indonesia untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sedang diproses dan mulai dibagikan secara bertahap pada awal September 2026.

3. Peringatan Penting: Batas Waktu Pencairan & Aturan Bantuan Beras 30 Kg

Bahaya Bansos Hangus: Kemensos mengimbau KPM yang saldonya sudah masuk ke rekening KKS untuk segera bertransaksi. Dana yang tidak diambil dalam kurun waktu yang ditentukan berisiko dikembalikan ke Kas Negara.

Aturan Pengambilan Beras 30 Kg: Pengambilan bantuan fisik beras alokasi 3 bulan (total 30 kg) wajib dilakukan sesuai jadwal di surat undangan. 

Jika dalam waktu 5 hari setelah undangan dibagikan bantuan tidak diambil tanpa alasan sah, maka hak bantuan dapat dialihkan kepada warga miskin lainnya yang membutuhkan.

Baca Juga: Kuliner Jaksel : Nasi Jawa Bali di Panglima Polim Punya Ayam Klungkung yang Wajib Dicoba

Penjelasan Potongan Beras di Daerah: Alokasi resmi dari pemerintah adalah utuh 30 kg beras (3 karung @10 kg). 

Pemotongan volume bantuan tidak dibenarkan, kecuali ada kesepakatan bersama secara tertulis dan transparan yang disetujui KPM untuk berbagi kepada warga prasejahtera non-penerima di tingkat RT/RW setempat.

Update Penyaluran Bansos Tambahan Hari Ini

• BPNT Susulan Bank BNI: Penyaluran BPNT termin susulan bagi KPM yang sempat tertunda validasi datanya terpantau masih cair aktif per 25 Agustus 2026.

• PIP Kemendikbudristek (SMP): Pencairan dana PIP sebesar Rp750.000 terpantau sukses ditarik oleh siswa kelas 8 SMP di wilayah Lampung Timur (khusus yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel pada bulan Juni lalu).***

Editor : Mutia Tresna Syabania
kpm bansos kks boNT-A pkh