RADAR BOGOR - Penentuan penerima bansos PKH, BPNT, hingga Bantuan Pangan Beras saat ini sepenuhnya mengacu pada penetapan kelompok desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial.
Masyarakat sering kali mempertanyakan kriteria penetapan desil bansos (Desil 1 hingga Desil 10).
"Pemerintah menegaskan, pengelompokan bansos bersifat dinamis dan didasarkan pada 34 indikator sosial ekonomi, bukan sekadar nominal penghasilan bulanan," ujar narator dalam YouTube Erabaru Bansos.
Baca Juga: Update Bansos Tambahan Per 25 Agustus 2026, Khusus KPM KKS Baru dan Penerima Via Pos
Bagi warga yang merasa kategori desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya di lapangan, pemerintah membuka jalur pemutakhiran data partisipatif:
• Pengajuan via Operator Desa/Kelurahan: Warga dapat mendatangi balai desa/kelurahan setempat untuk melakukan pemutakhiran data melalui Operator SIKS-NG Desa.
• Fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos: Masyarakat dapat memanfaatkan fitur "Sanggah" pada aplikasi atau situs resmi cekbansos.go.id jika terjadi ketidaksesuaian status kelayakan.
• Penetapan Indikator BPS: Data yang diusulkan akan diolah kembali secara agregat oleh BPS untuk mengukur tingkat kesejahteraan keluarga mulai dari Desil 1 (sangat miskin) hingga Desil 4 (rentan miskin).
Baca Juga: Rumah Talas Bogor, Pusat Oleh-Oleh Legendaris Khas Bogor Berbahan Serba Talas
3 Poin Penting Kemensos Terkait Penyaluran Bansos Tahap 3 (Juli–September 2026)
1. Pelaporan Transaksi Saldo KKS
KPM yang telah mencairkan dana PKH/BPNT di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI) wajib melaporkan transaksi kepada Pendamping Sosial PKH atau Operator SIKS-NG Desa.
Pelaporan ini bertujuan memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya dan menghindari penghentian bantuan pada tahap berikutnya.
2. Update KKS Baru Terbitan 2026 &
Penyaluran via PT Pos 3T
Pemegang KKS Baru (2026): Status penyaluran pada sistem saat ini sudah mencapai tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Transfer saldo (Standing Instruction) dijadwalkan meluncur masif pada awal September 2026.
Baca Juga: Daftar 5 Bansos Cair Beruntun Periode 25-31 Agustus 2026, Cek Penerima dan Besarannya
Penyaluran PT Pos Indonesia (Wilayah 3T): Pencetakan surat undangan penyaluran bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sedang berlangsung dan mulai dikirimkan awal September.
3. Program Modal Usaha PPSE Kemensos (Hingga Rp5 Juta)
Sebagai dorongan agar KPM dapat melakukan graduasi mandiri (naik kelas dari status penerima bansos), Kemensos menyalurkan bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) berupa stimulan modal usaha/alat kerja produktif senilai hingga Rp5.000.000 bagi penerima yang memiliki rintisan usaha seperti UMKM, warung, atau peternakan.***
Editor : Mutia Tresna Syabania