RADAR BOGOR - Kementerian Sosial mengingatkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk segera mencairkan dana bansos maupun bantuan pangan beras yang sudah masuk, karena keterlambatan pencairan berisiko membuat bantuan hangus dan dialihkan ke KPM lain.
Dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, peringatan ini disampaikan bersamaan dengan penjelasan terkait keluhan sejumlah daerah yang hanya menerima bantuan beras 20 kg dari alokasi seharusnya 30 kg.
Penjelasan soal Beras 20 Kg vs 30 Kg
Banyak KPM mempertanyakan mengapa di beberapa daerah, pencairan bantuan beras hanya diterima sebesar 20 kg, padahal alokasinya adalah 30 kg untuk tiga bulan sekaligus.
Baca Juga: Cara Pengajuan Sanggah Desil di Cek Bansos hingga 3 Hal Penting Penyaluran Tahap Ketiga
Kabar baiknya, klaim bahwa jatah resmi hanya 20 kg dipastikan tidak benar.
“Untuk pencairan bantuan beras di bulan September 2026 ini adalah 30 kg, untuk 3 bulan sekaligus. Jadi kalau ada daerah yang mencairkan hanya 20 kg, tentu saja ini tidak benar,” demikian penjelasan narator channel Klik Bansos terkait besaran bantuan beras yang perlu dipahami KPM.
Namun, praktik pemotongan sebagian jatah beras di lapangan memang kerap terjadi atas inisiatif pemerintah kelurahan atau RT/RW setempat.
Baca Juga: Update Bansos Tambahan Per 25 Agustus 2026, Khusus KPM KKS Baru dan Penerima Via Pos
“Ada beberapa daerah yang menyalurkan bantuan beras yang kemudian diatur oleh pemerintah kelurahan atau RT/RW, di mana untuk bantuannya misalnya 20 kg, yang 5 kg dipotong dan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” tambah saluran Klik Bansos, namun dengan catatan mekanisme ini harus mendapat persetujuan dari KPM dan masyarakat sekitar.
Batas Waktu Pencairan, Jangan Sampai Hangus
KPM yang saldonya sudah masuk ke rekening KKS dihimbau untuk segera melakukan pencairan. Dana yang tidak segera ditarik berisiko hangus dan dikembalikan ke kas negara.
Aturan serupa juga berlaku untuk bantuan beras 30 kg. KPM wajib mengambil bantuan sesuai tempat dan waktu yang tercantum dalam surat undangan.
Baca Juga: KPM Berpeluang Dapat Bantuan Jutaan, Ini 5 Bansos yang Cair
Jika dalam waktu 5 hari tidak dilakukan pencairan, bantuan tersebut berpotensi dipindah alihkan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.
Beras 10 Kg per Bulan, Kumulatif 30 Kg
Penyaluran bantuan pangan beras dilakukan dengan skema 10 kg per bulan yang terakumulasi hingga 30 kg untuk tiga bulan alokasi.
Skema kumulatif ini penting dipahami KPM agar tidak salah menghitung jatah yang seharusnya diterima dalam satu periode penyaluran.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : Youtube Klik Bansos