RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial reguler PKH dan BPNT tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2026 terus berlangsung secara bertahap melalui empat bank penyalur.
Namun, selain bantuan reguler tersebut, keluarga penerima manfaat atau KPM PKH maupun BPNT juga berpeluang mendapatkan beberapa jenis bantuan tambahan lainnya.
Bantuan tambahan pertama yang bisa diterima adalah Program Indonesia Pintar atau PIP, yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga penerima PKH maupun BPNT yang masih berstatus pelajar.
Salah satu laporan menyebutkan pencairan dana PIP untuk jenjang SMA atau SMK dengan nominal sebesar Rp1.800.000 yang sudah mulai cair.
Baca Juga: Desil Bukan Cuma Soal Penghasilan, Ini 40 Indikator Penentu Tingkat Kesejahteraan Sosial
Bantuan tambahan kedua adalah bantuan pangan berupa beras dengan alokasi 30 kilogram untuk periode tiga bulan.
Penyaluran bantuan ini sudah mulai dilakukan di berbagai wilayah dan dijadwalkan berlangsung hingga bulan September, bahkan berpotensi hingga Oktober karena alokasinya mencakup tiga bulan penyaluran.
Bantuan beras ini diperuntukkan bagi keluarga dengan desil 1 hingga 4, di mana seluruh KPM PKH dan BPNT yang statusnya masih aktif dan menerima bantuan pada tahap ketiga ini otomatis berada dalam rentang desil tersebut.
Bantuan tambahan ketiga bersifat lebih khusus dan tidak diberikan kepada seluruh KPM.
Baca Juga: Solusi Mengatasi PKH BPNT Terkendala Game Online Terlarang, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Bantuan ini diperuntukkan bagi KPM PKH yang sebelumnya pernah diusulkan atau masuk dalam daftar Basis Nama Basis Alamat (BNBA) untuk asesmen program pemberdayaan sosial ekonomi.
KPM yang sudah disurvei oleh pendamping pada bulan sebelumnya atau bulan berjalan berpeluang mendapatkan realisasi bantuan pada bulan September mendatang, dengan total nilai bantuan mencapai kisaran Rp5 juta melalui Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Bantuan PPSE ini ditujukan khusus bagi KPM PKH yang memiliki usaha atau rintisan usaha, terutama bagi mereka yang berada di usia produktif.
Dana bantuan yang diterima nantinya wajib dibelanjakan untuk keperluan modal usaha, seperti pembelian bahan baku maupun peralatan usaha.
Baca Juga: Walau Bansos PKH BPNT Tidak Cair karena Pelanggaran, Tiga Bantuan Ini Masih Bisa Diterima
Bagi KPM yang memiliki usaha kecil dan belum pernah diusulkan, disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pendamping sosial setempat agar dapat diusulkan masuk dalam program ini, mengingat kesempatan mendapatkan bantuan serupa pada tahap berikutnya maupun tahun depan belum tentu tersedia kembali.
Sementara itu, bagi KPM PKH kategori lansia dan disabilitas, bantuan yang diterima kemungkinan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan kriteria desil 1 hingga 4 yang berlaku, tanpa perlu melalui skema pemberdayaan usaha seperti PPSE.
Bagi KPM yang bantuannya belum cair pada tahap ketiga ini, penting untuk memastikan status kepesertaan melalui aplikasi cek bansos.
Baca Juga: Pengen Bentuk Tubuh Ideal, Ini 3 Rekomendasi Tempat Gym Rating Tertinggi di Bogor
Status yang masih menunjukkan SP2D dan belum berubah menjadi SI menandakan proses pencairan masih berlangsung, sehingga penerima disarankan untuk bersabar menunggu.
Namun, bagi status yang sudah menunjukkan exclude, disebabkan oleh berbagai faktor seperti indikasi game online terlarang, kenaikan desil, atau status pekerjaan yang dianggap sudah tidak layak menerima bansos, KPM disarankan untuk segera berkonsultasi dengan pendamping atau pihak desa dan kelurahan setempat guna mengetahui penyebab pasti dan solusi yang bisa ditempuh.***
Editor : Eli KustiyawatiSumber : YouTube SUKRON CHANNEL