RADAR BOGOR - Ada kabar gembira bagi penerima bansos PKH di tahap ketiga tahun 2026 ini.
KPM bansos reguler tersebut bisa mendapatkan bantuan lain yang tentu membuat nominalnya semakin bertambah.
Lantas, apa saja bansos lain yang akan diterima penerima PKH pada kuartal ketiga ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Total Bansos Keluarga Tembus Rp4,8 Juta, Ini Kombinasi PIP, PKH, BPNT Akhir Agustus 2026
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, ada lima jenis bantuan yang akan diberikan KPM PKH, yaitu sebagai berikut:
1. Bansos BPNT
Penerima PKH bisa juga menjadi penerima BPNT selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Mengingat KPM bansos reguler ini adalah mereka yang masuk ke dalam kelompok desil satu sampai empat pada DTSEN.
Baca Juga: Kabar Buruk, Juventus Terancam Tak Bisa Mainkan Kenan Yildiz 3 Bulan
Tambahan yang akan didapatkan melalui bansos sembako ini yaitu senilai Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus.
2. Bansos Beras 30 Kg
Penerima PKH juga berhak atas bantuan beras yang diberikan pemerintah di tahun 2026 ini.
Bansos beras 30 kg tersebut diberikan pemerintah agar masyarakat miskin dan rentan bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Baca Juga: Bansos Multi Tahap Cair Rp4,2 Juta, Ini Alasan BPNT Murni Mendadak Jadi KPM PKH
Penyaluran bantuan ini diberikan di balai desa, kelurahan, kantor kecamatan, hingga kantor Pos terdekat.
3. PPSE
Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) juga bisa didapat oleh penerima bansos PKH di tahun ini.
Terlebih bagi mereka yang dinilai sudah bisa mandiri secara ekonomi dan ingin membuka usaha bisa mengajukan diri sebelum penerima bantuan tersebut.
Baca Juga: Prediksi Kauno Zalgiris vs Besiktas 28 Agustus 2026, Wajib Menang Besar
Adapun nominal yang bisa dicairkan oleh penerima PPSE tersebut bisa menyentuh angka Rp5 juta.
Dana bantuan yang sudah dicairkan harus dipergunakan untuk membeli perlengkapan atau bahan usaha yang akan dijalankan oleh KPM PKH.
Demikian itu, adalah tiga bansos tambahan yang bisa diterima oleh KPM PKH di tahun 2026.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Youtube Info Bansos