RADAR BOGOR - Menjelang akhir Agustus 2026, perhatian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali tertuju pada perkembangan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH.
Informasi mengenai pencairan bansos memang banyak beredar, tetapi masyarakat perlu memastikan informasi yang diterima benar-benar berasal dari sumber resmi.
Bansos PKH pada dasarnya merupakan bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga penerima sesuai kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi, UMKM Lokal hingga Donasi Bencana Jadi Sorotan
Program tersebut memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar memberikan bantuan tunai, karena PKH juga berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan keluarga pada sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dalam proses penyalurannya, KPM tidak seharusnya hanya berpatokan pada tanggal yang beredar di media sosial.
Jadwal yang disebutkan oleh pihak tertentu belum tentu merupakan jadwal resmi untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mocha Mochi Cibatok, Jajanan Viral Mulai Rp5.000 di Kecamatan Cibungbulang
Hal lain yang tidak kalah penting adalah status data penerima.
Saat ini, layanan resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan DTSEN sebagai sumber data.
Karena itu, KPM perlu memastikan bahwa data dirinya dan keluarganya tercatat dengan benar.
Baca Juga: Bansos PKH Akhir Agustus Belum Cair? Cek Aturan Baru Desil DTSEN Sebelum Hangus
Sistem Cek Bansos juga memberikan informasi mengenai desil kesejahteraan.
Keluarga Indonesia dikelompokkan menjadi 10 desil berdasarkan kondisi sosial ekonomi.
Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Masih Belum Cair? Jangan Panik, Cek Dulu Desil NIK KTP Anda
Menurut informasi resmi Cek Bansos, keluarga pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Kendati demikian, masyarakat tetap perlu memahami bahwa keterangan desil bukan jaminan otomatis memperoleh bantuan tertentu.
Bagi KPM yang mengalami perubahan kondisi ekonomi maupun data keluarga, pemutakhiran data menjadi hal penting.
Baca Juga: Tawuran Pecah di Jalan Raya Jakarta-Bogor, 3 Pemuda Ditangkap, 7 Sajam Disita
Kemensos menyebutkan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa/kelurahan serta dinas sosial atau melalui mekanisme yang tersedia pada layanan Cek Bansos.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya menunggu saldo masuk.
KPM dapat melakukan beberapa langkah sederhana, seperti memeriksa status penerima melalui Cek Bansos, memastikan NIK sesuai dengan KTP, memeriksa kondisi KKS atau rekening yang digunakan, dan menghubungi pihak berwenang apabila ditemukan masalah data.
Baca Juga: Ketupat Gulai Padang Dicampur Indomie Goreng, Rasanya Bikin Penasaran
KPM juga perlu berhati-hati terhadap informasi yang meminta biaya untuk pencairan PKH.
Bantuan sosial merupakan program pemerintah dan masyarakat harus mewaspadai pihak yang meminta sejumlah uang, PIN, OTP, atau data rahasia dengan alasan mempercepat pencairan.
Dengan semakin banyaknya informasi mengenai PKH yang beredar di internet, masyarakat perlu membedakan antara informasi resmi, laporan masyarakat, dan klaim yang belum terverifikasi.
Baca Juga: Suzuki GSX250R-F VVL Meluncur dengan Mesin 8 Katup, Harga Cuma Rp50 Jutaan
Langkah tersebut penting agar KPM tidak mudah tertipu ataupun kecewa akibat informasi yang tidak tepat.
Pada akhirnya, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH, pengecekan melalui kanal resmi menjadi langkah paling aman.
Apabila terdapat perbedaan antara informasi di lapangan dan data yang tercatat, KPM dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas sosial untuk mendapatkan penjelasan.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : cekbansos.kemensos.go.id