Cek Kriteria Spesifik Penerima Beras 30 Kg dan KPM BPNT Cair Lebih Besar dari Biasanya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:50 WIB
Ilustrasi pembagian beras 30 kg ke KPM. (Instagram @perum.bulog)
Ilustrasi pembagian beras 30 kg ke KPM. (Instagram @perum.bulog)

RADAR BOGOR - Surat undangan pencairan bansos pangan fisik berupa beras 30 kg mulai didistribusikan di berbagai wilayah.

Selain penyerahan beras, terdapat kabar mengejutkan pada penyaluran bansos reguler Tahap 3, di mana sejumlah penerima BPNT murni mendapatkan saldo masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lebih besar dari biasanya atau cair double.

Dikutip dari YouTube Nita's TV, penyaluran fisik beras alokasi 30 kg ini tidak mencakup minyak goreng dan disalurkan kepada KPM yang memenuhi kriteria spesifik:

Baca Juga: Apa Saja 5 Bansos yang Siap Cair di Bulan September 2026? Simak Selengkapnya

• Pernah Menerima Sebelumnya: Diprioritaskan bagi KPM yang pada periode sebelumnya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pangan.

• Wajib Berada di Desil 1–4: Bantuan hanya diberikan jika data kesejahteraan KPM terdaftar pada desil 1 hingga desil 4 pada sistem pendataan. 

Jika terjadi kenaikan desil (misal naik ke desil 5 ke atas), alokasi beras otomatis dihentikan.

• Prosedur Pengambilan: KPM wajib menunggu dan membawa surat undangan resmi yang dibagikan melalui pemerintah desa/kelurahan atau pihak penyalur sebelum mendatangi titik lokasi pencairan.

Cek peringkat desil Anda secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos, untuk memastikan status kepesertaan sebelum mengonfirmasi ke perangkat desa.

Baca Juga: Cepat Ambil Beras 30 Kg Sebelum Habis Masa Penyalurannya dan Bansos Tunai Rp500 Ribu

Pada pencairan Tahap 3, sejumlah KPM BPNT murni yang biasa menerima saldo reguler Rp600.000 mendapati nominal KKS bertambah secara signifikan.

KPM BPNT murni yang memiliki komponen PKH (seperti anak sekolah, balita, lansia, atau disabilitas) dan dinilai memenuhi kriteria oleh sistem pusat secara otomatis diangkat menjadi peserta PKH baru.

KPM bansos berhak menerima dua bantuan sekaligus, yaitu dana BPNT reguler ditambah dengan komponen nominal PKH.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Nita's TV
bpnt kpm bansos beras pkh