KPM Exclude Bisa Pulih? Cek Syarat agar Bansos PKH BPNT Kembali Cair

Ira Yulia Erfina • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:58 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @kalurahan.bawuran)
Ilustrasi penyaluran bansos PKH BPNT (Instagram @kalurahan.bawuran)

RADAR BOGOR - Status exclude pada penyaluran bansos PKH dan BPNT masih menjadi perhatian. KPM yang bantuannya terhenti karena perubahan status tidak selalu kehilangan hak secara permanen. Jika merasa terkena exclude akibat kesalahan data atau persoalan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, KPM masih dapat mengajukan sanggah dan klarifikasi.

1. KPM Exclude Bisa Ajukan Sanggah

Melansir dari kanal Youtube Cek Bansos pada Kamis, 27 Agustus 2026, pada penyaluran bansos tahap ketiga, sejumlah KPM mengalami status exclude. Kondisi ini dapat berkaitan dengan hasil analisis data, dugaan penggunaan bantuan yang tidak sesuai peruntukan, maupun persoalan data yang disalahgunakan pihak lain.

KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat mengajukan sanggah melalui operator SIKS-NG di desa/kelurahan atau pendamping sosial PKH.

Baca Juga: Rayakan Hari UMKM Nasional, Aksesmu Ajak Seribu Pedagang Liburan di Bogor

Setelah diverifikasi, sanggahan dapat memperoleh status approved. Jika diterima, status excludeberpeluang dipulihkan dan KPM dapat kembali masuk dalam proses penyaluran bantuan.

2. Pendaftaran Bansos lewat Perlinsos Mulai Diuji Coba

Pemerintah juga sedang menguji coba pendaftaran bansos melalui kanal Perlindungan Sosial (Perlinsos) di 43 kabupaten/kota. Berdasarkan data yang disampaikan, sudah ada sekitar 3.786.634 KK yang melakukan pendaftaran.

Sepuluh wilayah dengan jumlah pendaftar terbanyak yang disebutkan adalah Jawa Timur, Bali, Jawa Barat, Sumatera, NTB, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, DI Yogyakarta, dan Kepulauan Riau. Jawa Timur tercatat sekitar 758.933 KK, sedangkan Kepulauan Riau sekitar 83.470 KK.

Baca Juga: Jack Grealish Didekati Sunderland, Manchester City Buka Pintu Keluar

Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pendaftaran sekaligus meningkatkan akurasi data. Namun, karena masih dalam tahap uji coba, penerapannya belum mencakup seluruh wilayah Indonesia.

3. Ada Peluang KPM Mendapat PKH dan BPNT Sekaligus

KPM yang sebelumnya hanya menerima PKH murni atau BPNT murni juga berpeluang masuk dalam proses validasi untuk mendapatkan program bantuan lainnya. Penjaringan dan pembukaan kuota validasi disebut mulai terlihat dalam sistem SIKS-NG.

Jika memenuhi persyaratan dan hasil validasi disetujui, KPM yang sebelumnya hanya menerima satu program berpotensi menjadi penerima PKH dan BPNT sekaligus.

Baca Juga: Bakso Mercon Isi Cabai di Cibinong Bogor, Pedasnya Bikin Melek! Harga Mulai Rp20 Ribuan

Namun, peluang tersebut tidak berarti otomatis cair karena tetap bergantung pada hasil validasi, pemadanan data, kuota, dan proses penyaluran.

“Kuota untuk penambahan KPM validasi ini sudah mulai dibuka dan proses penjaringannya terpantau sudah mulai ter-update di dalam sistem aplikasi SIKS-NG,” jelas narator melalui kanal Youtube Cek Bansos.

Karena itu, KPM sebaiknya terus memantau perubahan status melalui pendamping sosial atau pihak yang menangani SIKS-NG di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Petugas Gabungan Temukan 2 Lubang Peti di IUP Antam Pongkor Bogor saat Sosialisasi Karhutla

Bagi yang terkena exclude, mekanisme sanggah menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh, sementara KPM PKH atau BPNT murni dapat menunggu perkembangan proses validasi.***

Editor : Ira Yulia Erfina
Sumber : Youtube Cek Bansos
bpnt kpm bansos pkh status exclude