RADAR BOGOR - Memasuki akhir Agustus 2026, penyaluran bansos masih terus berlangsung secara bertahap di sejumlah wilayah, termasuk Bogor, Jawa Barat.
Bansos yang disalurkan pemerintah pada minggu terakhir bulan Kemerdekaan ini jenisnya cukup beragam, mulai dari bantuan di sektor pangan hingga pendidikan.
Lantas, bansos apa saja yang cair pada Agustus tahun ini? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Waspada, 3 Aktivitas Ini Bisa Menyebabkan Bansos Tahap 3 Tidak Cair
4 Bansos Cair Agustus 2026
Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, ada lima jenis bantuan sosial yang dikabarkan cair di akhir bulan ini, yaitu sebagai berikut:
Bansos PKH dan BPNT Tahap 3
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kini telah memasuki penyaluran di tahap ketiga juga terpantau dicairkan oleh penerima manfaat.
Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus, Cek Syarat dan Data Penerimanya di Sini
Kedua bansos reguler tersebut menyasar masyarakat miskin dan rentan yang berada dii desil satu sampai empat pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nominal bantuan yang diberikan cukup bervariasi, untuk PKH sendiri dibedakan berdasarkan jenis komponen, sedangkan BPNT nilainya sebesar Rp600 ribu untuk penyaluran tiga bulan sekaligus.
Bantuan PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih disalurkan pemerintah hingga memasuki minggu akhir di bulan ke-8 ini.
Baca Juga: Kejutan KKS, KPM Bansos BPNT Cair Dua Kali hingga Saldo Rp4,2 Juta
Bantuan di sektor pendidikan tersebut menyasar sejumlah jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA atau sederajat.
Nominal bantuan dibedakan untuk masing-masing jenjanggnya, yaitu mulai dari ratusan ribu rupiah hing jutaa rupiah per tahunnya.
Bansos Beras 30 Kg
Bantuan tambahan pangan dalam bentuk beras juga kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin dan rentan yang telah dinyatakan layak menerima bansos tersebut.
Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair Lagi, 33 Juta Orang Dapat, Cek Nama Anda
Bukan hanya KPM PKH dan BPNT, masyarakat yang tidak menjadi penerima dua bansos reguler tersebut juga berhak mendapatkan bantuan beras dari pemerintah.
Dengan catatan, masyarakat tersebut masuk ke dalam desil rendah yaitu satu sampaii empat pada DTSEN 2026 yang dikelola oleh BPS. ***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube SUKRON CHANNEL