Bansos Tahap 3 Gagal Cair Gegara Perubahan Desil? Ini 3 Cara Usulkan Pembaruan Tingkat Kesejahteraan

Asep Suhendar • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:16 WIB
Ilustrasi pengusulan pembaruan desil KPM bansos. (Youtube Kemensos RI)
Ilustrasi pengusulan pembaruan desil KPM bansos. (Youtube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Pemerintah masih menyalurkan berbagai jenis bansos pada akhir Agustus 2026 ini, termasuk unuk jenis PKH dan BPNT yang telah memasuki tahap ketiga. 

Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang gagal menerima bansos kuartal ketiga tersebut dikerenakan kenaikan desil yang mereka alami di tahun 2026 ini. 

Pada dasarnya, penyaluran bansos salah satunya ditentukan berdasarkan desil yang ada pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS. 

Baca Juga: Akhir Agustus 2026, 4 Bansos Ini Disalurkan Pemerintah Kepada KPM

Penerima manfaat dari bantuan sosial adalah masyarakat yang masuk ke dalam kelompok desil rendah, yaitu satu sampai empat. Sementara untuk desil tinggi, lima sampai sepuluh tidak diprioritaskan menerima bansos.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika desil naik padahal dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata dilapangan? Berikut penjelasannya. 

3 Cara Usulakan Pembaruan Desil

Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, masyarakat bisa melakukan usulan pembaruan desil agar status tingkat kesejahteraan mereka kembali berubah. 

Baca Juga: Waspada, 3 Aktivitas Ini Bisa Menyebabkan Bansos Tahap 3 Tidak Cair

Proses pembaruan ini bisa dilakukan secara mandiri melalui online dan juga bisa dilakukan secara langsung. Berikut tiga cara yang bisa dilakukan untuk melakukan usulan pembaruan desil:

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus, Cek Syarat dan Data Penerimanya di Sini

Melalui Operator SIKS-NG

Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan desil melalui operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan setempat. 

Pihak operator nantinya akan melakukan groundcheck ulang terkait data masyarakat tersebut. Jika dokumen seperti KK, KTP, struk listrik dan berkas lain sudah lengkap, petugas akan melakukan usualan ulang.

Baca Juga: Kejutan KKS, KPM Bansos BPNT Cair Dua Kali hingga Saldo Rp4,2 Juta

Melalui Laman BPS

Selanjutnya proses pembaruan desil juga bisa dilakukan melalui laman yang disediakan oleh BPS, yaitu dengan mengunjungi dtsen-form.bps.go.id.

Setelah itu, isi data dengan lengkap sesuai instruksi yang ada pada website tersebut lalu ajukan pembaruan desil yang kamu miliki.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : YouTube SUKRON CHANNEL
bpnt Desil bansos pkh