RADAR BOGOR - Pemerintah masih menyalurkan berbagai jenis bansos pada akhir Agustus 2026 ini, termasuk unuk jenis PKH dan BPNT yang telah memasuki tahap ketiga.
Kendati demikian, tidak sedikit masyarakat yang gagal menerima bansos kuartal ketiga tersebut dikerenakan kenaikan desil yang mereka alami di tahun 2026 ini.
Pada dasarnya, penyaluran bansos salah satunya ditentukan berdasarkan desil yang ada pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh BPS.
Baca Juga: Akhir Agustus 2026, 4 Bansos Ini Disalurkan Pemerintah Kepada KPM
Penerima manfaat dari bantuan sosial adalah masyarakat yang masuk ke dalam kelompok desil rendah, yaitu satu sampai empat. Sementara untuk desil tinggi, lima sampai sepuluh tidak diprioritaskan menerima bansos.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika desil naik padahal dinilai tidak sesuai dengan kondisi nyata dilapangan? Berikut penjelasannya.
3 Cara Usulakan Pembaruan Desil
Dilansir dari kanal Youtube Sukron Channel, masyarakat bisa melakukan usulan pembaruan desil agar status tingkat kesejahteraan mereka kembali berubah.
Baca Juga: Waspada, 3 Aktivitas Ini Bisa Menyebabkan Bansos Tahap 3 Tidak Cair
Proses pembaruan ini bisa dilakukan secara mandiri melalui online dan juga bisa dilakukan secara langsung. Berikut tiga cara yang bisa dilakukan untuk melakukan usulan pembaruan desil:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Daftar akun bagi yang belum memiliki menggunakan KTP dan KK.
- Masuk ke aplikasi menggunakan usermame dan password.
- Pilih menu "Profil", jika pada bagian desil dinilai tidak sesuai, KPM bisa lakukan pembaruan data desil.
- Masukan data yang mininta dengan lengkap.
- Tunggu sampai proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah selesai.
Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus, Cek Syarat dan Data Penerimanya di Sini
Melalui Operator SIKS-NG
Masyarakat juga bisa mengajukan perubahan desil melalui operator SIKS-NG yang ada di desa atau kelurahan setempat.
Pihak operator nantinya akan melakukan groundcheck ulang terkait data masyarakat tersebut. Jika dokumen seperti KK, KTP, struk listrik dan berkas lain sudah lengkap, petugas akan melakukan usualan ulang.
Baca Juga: Kejutan KKS, KPM Bansos BPNT Cair Dua Kali hingga Saldo Rp4,2 Juta
Melalui Laman BPS
Selanjutnya proses pembaruan desil juga bisa dilakukan melalui laman yang disediakan oleh BPS, yaitu dengan mengunjungi dtsen-form.bps.go.id.
Setelah itu, isi data dengan lengkap sesuai instruksi yang ada pada website tersebut lalu ajukan pembaruan desil yang kamu miliki.***
Editor : Asep SuhendarSumber : YouTube SUKRON CHANNEL