RADAR BOGOR - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) masih keliru menyamakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dengan BLT Kesra, padahal keduanya merupakan program bansos yang berbeda dengan status pencairan yang jauh berbeda pula.
Kejelasan informasi mengenai perbedaan BLT dalam program bansos ini penting agar KPM tidak mudah percaya kabar bohong soal pencairan bansos yang beredar di media sosial.
Dikutip dari kanal YouTube Anamovie, BLT Dana Desa dipastikan masih terus disalurkan ke KPM di berbagai daerah, meski waktu pencairannya bervariasi tergantung kesiapan data pemerintah desa setempat.
Baca Juga: Bantuan Tunai atau Barang? Ini Klasifikasi Lengkap 8 Bansos yang Cair September untuk KPM
Sementara itu, BLT Kesra dipastikan tidak ada pencairan sama sekali di tahap ketiga ini.
Jika di satu desa sudah cair sementara desa sebelah belum, hal itu wajar karena kepengurusan dan proses administrasinya berbeda-beda.
“BLT Kesra itu tidak cair. Jadi kalau ada yang bilang BLT Kesranya cair di bulan Agustus atau di tahap ketiga ini, bisa dipastikan informasi tersebut tidak benar,” demikian penjelasan narator channel Anamovie mengenai status BLT Kesra saat ini.
Baca Juga: Kabar Bahagia untuk KPM, Bansos BPNT Rp600 Ribu dan Beras 30 Kg Cair Bertahap
Hingga kini Pemerintah disebut belum mengeluarkan informasi resmi apapun terkait pencairan BLT Kesra.
Perbedaan status ini penting dipahami karena kedua program sama-sama menggunakan istilah BLT, sehingga rawan menimbulkan kebingungan bahkan hoaks di kalangan masyarakat penerima bansos.
Cara Perbaiki Data dan Turunkan Desil
Selain soal BLT, banyak KPM yang mengeluhkan desilnya tiba-tiba naik sehingga dianggap tidak lagi layak menerima bansos.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Murni Berpeluang Dapat Bansos Tambahan, Cek Syaratnya
Bagi KPM yang merasa masih berhak namun desilnya tinggi, ada langkah yang bisa ditempuh untuk mengajukan perbaikan data.
Berikut cara memperbaiki data dan mengajukan penurunan desil:
-Berkonsultasi langsung dengan pendamping sosial di wilayah masing-masing
-Mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat
-Mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial
Soal waktunya, ada jendela waktu yang perlu diperhatikan bagi para KPM yang merencanakan pengajuan.
“Melakukan pembaruan data itu antara tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulannya,” ungkap saluran Anamovie.
Baca Juga: Jelang H-3 Akhir Agustus, 5 Bansos Masih Cair hingga Tiga Cara Perbaiki Desil KPM
Jika pengajuan dilakukan setelah tanggal 10, permohonan akan masuk daftar antrian bulan berikutnya.
Karena itu, KPM disarankan mengajukan perbaikan data lebih awal, idealnya antara tanggal 1 hingga 6 setiap bulan, agar waktu pengurusan berkas lebih longgar dan tidak terburu-buru.
Editor : Rani Puspitasari SinagaSumber : YouTube ANAMOVIE