Kabar Gembira Penerima BLT Kesra! Berpeluang Jadi KPM Tetap Bansos PKH atau BPNT, Cek Syaratnya

Kholikul Ihsan • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Ilustrasi KPM BLT Kesra (Instagram @pkhkabgresik)
Ilustrasi KPM BLT Kesra (Instagram @pkhkabgresik)

RADAR BOGOR - Sebagian penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900.000 dipastikan mendapatkan pencairan bansos PKH BPNT lagi di tahun 2026, namun bukan dalam bentuk BLT Kesra seperti tahun lalu. 

Dilansir dari kanal YouTube Yogafaradika, Kementerian Sosial (Kemensos) memasukkan sebagian dari mereka sebagai penerima bansos reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), guna mengisi kuota yang kosong akibat penghapusan KPM yang dinilai sudah tidak layak.

Kabar baik ini tidak berlaku untuk semua penerima BLT Kesra tahun lalu. Hanya KPM yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu yang berkesempatan mendapatkan pencairan bansos PKH BPNT kembali pada periode triwulan ketiga ini, yakni untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026.

Baca Juga: Ini Bedanya BLT Dana Desa dan BLT Kesra, KPM Bansos Jangan Sampai Salah Kaprah Lagi!

Syarat utamanya, KPM harus tercatat masih berada di desil 1 hingga desil 4. Selain itu, KPM juga harus memiliki salah satu komponen PKH berikut:

-Ibu hamil

-Anak usia dini

-Pendidikan (jenjang SD sederajat hingga SLTA sederajat)

-Lansia usia 60 tahun ke atas

-Disabilitas berat

“Apabila penerima BLT Kesra saat dilakukan pengecekan data ternyata memiliki salah satu komponen PKH yang telah saya sebutkan tadi, maka berkesempatan besar akan dimasukkan sebagai penerima PKH,” demikian penjelasan narator Yogafaradika mengenai kriteria pengalihan status tersebut.

Mengisi Kekosongan Kuota PKH dan BPNT

Pengalihan status ini terjadi karena Kemensos mengeluarkan banyak KPM PKH yang dinilai sudah tidak layak lagi menerima bantuan pada pencairan tahap ketiga. 

Baca Juga: Kabar Penting KPM! 10 Daerah Ini Diminta Segera Cek Saldo Bansos di KKS, Anda Termasuk?

Untuk menutup kekosongan kuota tersebut, KPM BLT Kesra yang memenuhi kriteria pun dimasukkan sebagai pengganti, baik untuk program PKH maupun BPNT.

Meski begitu, tidak semua KPM BLT Kesra yang memiliki komponen PKH otomatis diterima, karena kuota di setiap daerah berbeda-beda. 

“Apabila di daerah yang dikeluarkan dari penerima PKH itu semakin banyak, maka semakin besar dan juga semakin banyak juga kesempatan penerima BLT Kesra yang akan dimasukkan sebagai penerima bantuan PKH,” ujar saluran Yogafaradika terkait mekanisme kuota tersebut.

Baca Juga: Bansos Beras 30 Kg Mulai Disalurkan, Cek Jadwal di Daerahmu Sekarang

Bagi yang Belum Kebagian, Masuk Daftar Tunggu

KPM yang belum kebagian kuota tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan sepenuhnya. Nama mereka akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam daftar tunggu. 

Begitu kuota kosong kembali bertambah, KPM di daftar tunggu tersebut akan otomatis dimasukkan sebagai penerima PKH atau BPNT.

Bagi KPM yang berhasil dialihkan menjadi penerima PKH maupun BPNT, pencairan akan dilakukan bersamaan dengan tahap ketiga ini melalui mekanisme buka rekening kolektif (burekol), atau melalui kantor pos, kantor desa, maupun kantor kelurahan jika waktu prosesnya mepet.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
Sumber : YouTube Yogafaradika
bpnt kpm kemensos bansos pkh