Desil Rendah Tapi Bansos Tidak Cair? Ini Penyebabnya Menurut Pendamping PKH

Eli Kustiyawati • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:00 WIB
Ilustrasi kunjungan pendamping PKH ke rumah KPM bansos (YouTube Kemensos RI)
Ilustrasi kunjungan pendamping PKH ke rumah KPM bansos (YouTube Kemensos RI)

RADAR BOGOR - Penyaluran bantuan sosial alias bansos PKH dan BPNT tahap ketiga tahun 2026 masih terus berlangsung secara bertahap.

Ada keluarga penerima manfaat atau KPM yang PKH-nya sudah cair lebih dulu sementara BPNT-nya belum, ada pula sebaliknya.

Menurut pendamping PKH, Achmad Haris Efendy dalam kanal pribadinya YouTube Ach Haris Efendy, kondisi ini merupakan hal yang wajar karena periode tahap ketiga mencakup bulan Juli, Agustus, hingga September, sehingga pencairan bisa saja baru selesai di bulan terakhir.

"Bagi Anda yang PKH BPNT-nya tahap 3 ini masih belum lengkap cairnya, alias masih cair PKH-nya dulu ataupun BPNT-nya dulu, mohon bersabar. Karena pencairannya nanti sampai akhir bulan Agustus, bisa jadi sampai bulan September," jelas Achmad Haris Efendy.

Baca Juga: Bansos BPNT Akhir Agustus Muncul Lagi, Ini Daftar Nominal yang Masuk ke KKS

Selain soal jadwal pencairan yang bertahap, ada hal lain yang perlu diperhatikan oleh KPM, yaitu beberapa penyebab yang bisa membuat bansos tidak cair meskipun status desil yang bersangkutan masih tergolong rendah, yakni desil 1 hingga desil 4.

Penyebab pertama yang ditemukan berdasarkan pengalaman penyaluran tahap ketiga adalah tercatatnya kepemilikan aset bernilai besar pada data KPM.

Aset yang dimaksud bisa berupa kendaraan roda empat, kepemilikan tanah luas, AC, hingga kendaraan bermotor dengan nilai aset tinggi.

"Ada kasus di mana desilnya masih desil 3, namun karena tercatat memiliki kendaraan roda 4 dari hasil survei di lapangan, ternyata dia sudah memiliki kendaraan roda empat, sehingga pada pencairan bansos berikutnya ia menjadi exclude karena memiliki aset," ungkap Achmad Haris Efendy.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Masuk 2 Kali ke KKS? Ini Penyebab Saldo Bisa Tembus Rp4,2 Juta

Menariknya, tidak semua KPM yang tercatat memiliki aset tersebut benar-benar memilikinya secara nyata.

Achmad Haris Efendy menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi karena identitas kependudukan KPM pernah dipinjam oleh pihak lain untuk membeli suatu aset, sehingga data kepemilikan aset tersebut justru tercatat atas nama KPM yang bersangkutan.

Penyebab kedua adalah tercatatnya kepemilikan daya listrik lebih dari 2.200 VA pada data KPM.

Sama seperti kasus aset, ada keluarga yang tercatat memiliki daya listrik besar padahal kenyataannya tidak memiliki sama sekali.

Baca Juga: Bansos Double Akhir Agustus, Saldo BPNT dan Beras 30 Kg Cair di Daerah Ini

Penyebabnya pun serupa, yaitu identitas KTP atau Kartu Keluarga yang sempat dipinjam oleh pihak lain untuk keperluan pendaftaran listrik dengan daya besar.

"Terkait listrik ini masih bisa disanggah dengan aplikasi SIKS-NG. Nanti bisa dilakukan sanggahan jika memang tidak memiliki listrik tersebut," jelas Achmad Haris Efendy.

Melihat kedua penyebab ini, Achmad Haris Efendy mengingatkan pentingnya menjaga identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga dengan baik, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain untuk keperluan pembelian aset maupun pendaftaran listrik dengan daya besar yang berpotensi berdampak pada status kepesertaan bansos di kemudian hari.***

Editor : Eli Kustiyawati
Sumber : YouTube Ach Haris Efendy
bantuan sosial bpnt tahap ketiga bansos pkh