RADAR BOGOR - Salah satu bansos yang disalurkan pemerintah pada Agustus 2026 ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP).
Bansos di sektor pendidikan tersebut disalurkan agar anak-anak dari keluarga miskin dan rentan bisa menyelesaikan pendidikan dari SD hingga SMA.
Dikabarkan, di tahun 2026 ini bantuan PIP juga akan menyasar anak-anak dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK).
Baca Juga: Apakah KPM PKH dan BPNT 'Exclude' Menerima Bansos Beras 30 Kg? Ini Penjelasannya
Program PIP diusulkan oleh sekolah melalui aplikasi Sipintar, yaitu dengan menggunakan fitur verifikasi usulan pemangku.
Lantas, seperti apa alur pelaksanaan pemberian PIP di tahun 2026? Berikut penjelasannya.
5 Alus Pelaksanaan Pemberian PIP 2026
Dilansir dari akun Instagram @fkss.jabar, berikut lima alur penyaluran bansos PIP, dari seleksi peserta hingga penyaluran dana.
Baca Juga: SPM di SIKS-NG Berubah! Bansos PKH BPNT Susulan Segera Masuk KKS
Seleksi atau Pemutakhiran Dana
Alur yang pertama yaitu seleksi atau pemutakhiran data penerima PIP agar bansos tersebut bisa disalurkan tepat sasaran kepada anak-anak yang benar-benar membutuhkan.
Verifikasi dan Validasi Data
Selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan tersebut oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Baca Juga: Pencairan Bansos Ganda Tahap 3, KPM Validasi Bisa Dapat Saldo hingga Rp1,5 Juta
Penetapan PIP Dikdasmen
Jika telah melalui proses validasi data, maka pemerintah akan menetapkan nama-nama yang berhak untuk menerima PIP tersebut.
Aktivasi Rekening SImpel
Selanjutnya, penerima manfaat diarahkan untuk melakukan aktivasi rekening Simpel sebagai sarana yang digunakan untuk penyaluran bantuan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sejumlah KPM Bakal Cair Dobel Bansos hingga Rp1,5 Juta di Tahap 3 2026
Penyaluran Dana PIP
Proses yang terakhir yaitu penyaluran dana kepada penerima PIP melalui bank penyalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.****
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @fkss.jabar