Catat, Ini 8 Prioritas Sasaran Penerima Bansos PIP Tahun 2026

Asep Suhendar • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:04 WIB
Ilustrasi kartu KIP untuk mencairkan bansos PIP. (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)
Ilustrasi kartu KIP untuk mencairkan bansos PIP. (puslapdik.kemendikdasmen.go.id)

RADAR BOGOR - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan pemerintah kepada anak-anak dari keluarga miskin dan rentan pada Agustus tahun 2026 ini. 

Pemerintah memberikan bansos PIP ini dengan tujuan agar para penerima manfaat bisa menyelesaikan pendidikan hingga menengah atas. 

Nominal PIP yang diberikan di tahun ini cukup bervariasi, tergantung dari jenjeng pendidikan penerima manfaat, yaitu mulai dari ratusan ribu rupiah hingga jutaan rupiah. 

Baca Juga: Heboh Video Pencairan Bansos Penebalan Rp400.000, Ini Hasil Sebenarnya di SIKS-NG

Lantas, siapa saja yang menjadi prioritas penerima bantuan di sektor pendidikan dasar dan menengah tersebut? Berikut penjelasannya. 

8 Prioritas Sasaran Penerima PIP 2026

Mengutip akun Instagram @fkss.jabar, berikut delapan prioritas sasaran penerima PIP di tahun 2026.

Murid dari Keluarga Desil Satu Sampai Empat pada DTSEN

PIP diberikan kepada murid dari keluarga desil satu sampai empat pada DTSEN, yaitu mereka yang masuk kelompok miskin ekstrim dan rentan miskin. 

Baca Juga: Cair Agustus 2026, Ini 5 Alur Pelaksanaan Pemberian Bansos PIP yang Harus Diketahui

Berpotensi Putus Sekolah

PIP juga diprioritaskan bagi murid yang berpotensi putus sekolah karena terhalang oleh biaya. Selain itu, bantuan ini juga untuk anak-anak yang baru kembali bersekolah setelah drop out.

Murid Berstatus Yatim atau Piatu

Bantuan ini juga diutamakan bagi murid yang berstatus sebagai yatim atau piatu yang layak menerima bansos dari pemerintah. 

Merid di Panti Asuhan atau Panti Sosial

Selanjutnya, PIP juga diperuntukan bagi murid yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

Baca Juga: SPM di SIKS-NG Berubah! Bansos PKH BPNT Susulan Segera Masuk KKS

Murid Berkebutuhan Khusus

Siswa atau siswi yang memiliki kebutuhan khusus harus diutamakan menjadi penerima PIP di tahun ini. 

Murid yang Orang Tuanya Terkena PHK

Bagi murid yang orang tuanya baru terkena pemutusan hubungan kerja (PKH) juga diprioritaskan mejadi penerim PIP.

Orang Tua atau Wali Murid Berstatus Narapidana 

Murid yang orang tuanya berstatus sebagai narapidana di lembaga pemasyarakatan juga harus diutamakan menjadi penrima bantuan pendidikan ini. 

Baca Juga: Bansos Tambahan Rp400 Ribu 2026 Cair? Cek Kebenarannya di Sini

Pembinaan Khusuus Anak 

PIP juga diprioritaskan bagi murid yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau anak bianaan di lembaga pembinaan khusus anak.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Instagram @fkss.jabar
Prioritas Penerima bantuan pendidikan pip bansos