RADAR BOGOR - Masih banyak masyarakat yang bertanya apakah penerima bansos PKH juga bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya.
Pertanyaan tersebut muncul karena dalam praktiknya terdapat keluarga yang menerima lebih dari satu jenis bantuan.
Secara umum, penerimaan beberapa program bantuan dalam satu keluarga memang dimungkinkan, tetapi tetap bergantung pada persyaratan dan penetapan masing-masing program.
Baca Juga: SAFF Dukung Pembenahan FIFA, Dorong Dialog Terbuka untuk Perkuat Tata Kelola Sepak Bola Dunia
Kemensos melalui situs resmi Cek Bansos menjelaskan bahwa desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Artinya, satu KPM yang memenuhi kriteria dapat saja tercatat sebagai penerima kedua program tersebut.
Namun, hal ini tidak berarti semua KPM akan mendapatkan jumlah bantuan atau jenis program yang sama.
Baca Juga: Punya KKS Bukan Berarti Dapat Semua Bansos, Ini yang Sering Disalahpahami
Perbedaan tersebut terjadi karena setiap bantuan memiliki sasaran dan mekanisme masing-masing.
PKH, misalnya, merupakan bantuan sosial bersyarat yang memiliki komponen penerima tertentu.
Sementara program Sembako memiliki ketentuan tersendiri.
Baca Juga: PRB Desak KPK Perjelas Status Perkara Upah Pungut di Kabupaten Bogor, Segera Tetapkan Tersangkanya
Selain itu, data penerima terus mengalami pemutakhiran.
Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi nyata keluarga.
Karena itu, apabila ada keluarga yang menerima beberapa bansos sekaligus, masyarakat tidak perlu langsung menganggapnya sebagai kesalahan.
Baca Juga: 1 KPM Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Sekaligus? Ternyata Begini Penjelasannya
Bisa jadi keluarga tersebut memang memenuhi kriteria beberapa program.
Sebaliknya, masyarakat yang hanya menerima satu bantuan juga tidak otomatis berarti datanya bermasalah.
Intinya, satu KPM bisa menerima lebih dari satu bansos, tetapi tidak ada jaminan satu KPM otomatis mendapatkan seluruh program bantuan pemerintah.
Semua kembali pada hasil pemutakhiran data dan persyaratan program yang berlaku.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : cekbansos.kemensos.go.id