RADAR BOGOR - Pertanyaan apakah satu keluarga bisa mendapatkan lebih dari satu bantuan sosial (bansos) masih sering muncul di tengah masyarakat.
Terlebih ketika ada KPM yang menerima PKH sekaligus bantuan Sembako.
Jawabannya adalah satu KPM memang bisa menjadi penerima lebih dari satu program, selama memenuhi ketentuan dan masuk dalam sasaran program tersebut.
Baca Juga: Megawati Jadi Sosok Penting bagi Jordan Wilson di Hyundai E&C Hillstate
Pada situs resmi Cek Bansos Kemensos, dijelaskan bahwa data penerima bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dalam informasi tersebut, desil 1 sampai 4 atau 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako.
Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan beberapa program bukan sesuatu yang otomatis dilarang.
Baca Juga: Bansos PKH, Sembako, dan Bantuan Lain Bisa Diterima KPM Bersamaan? Ini Faktanya
Namun, bukan berarti setiap keluarga pada desil tertentu pasti mendapatkan seluruh bantuan yang tersedia.
PKH memiliki persyaratan tersendiri, termasuk keberadaan komponen tertentu dalam keluarga.
Sementara itu, bantuan Sembako juga mempunyai ketentuan sasaran tersendiri.
Baca Juga: SAFF Dukung Pembenahan FIFA, Dorong Dialog Terbuka untuk Perkuat Tata Kelola Sepak Bola Dunia
Karena itu, jika seorang KPM mendapatkan PKH sekaligus Sembako, hal tersebut dapat terjadi karena keluarga tersebut memenuhi kriteria kedua program.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa data kesejahteraan bersifat dinamis.
Situs resmi Cek Bansos menyebutkan desil dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi nyata dan kemudian dihitung kembali secara berkala oleh BPS.
Baca Juga: 1 KPM Bisa Dapat Bansos PKH dan BPNT Sekaligus? Ternyata Begini Penjelasannya
Jadi, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya “berapa bansos yang bisa diterima?”, tetapi apakah keluarga tersebut memang memenuhi persyaratan masing-masing program.
Kesimpulannya, satu KPM bisa menerima beberapa bansos, tetapi tidak otomatis berhak mendapatkan semua jenis bantuan pemerintah.
Penetapan tetap bergantung pada data dan ketentuan setiap program.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : cekbansos.kemensos.go.id