Sudah Terdaftar PKH dan BPNT, Masih Bisa Dapat BLT Dana Desa 2026? Ini Aturannya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:58 WIB
Ilustrasi KPM bansos tahun 2026. (Foto: kalibareng.desa.id)
Ilustrasi KPM bansos BLT Dana Desa tahun 2026. (Foto: kalibareng.desa.id)

RADAR BOGOR - Banyak keluarga penerima manfaat atau KPM bertanya apakah mereka yang sudah mendapatkan bansos PKH atau BPNT masih berkesempatan menerima BLT Dana Desa pada 2026.

Pertanyaan tersebut wajar karena ketiga bantuan sama-sama ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Namun, BLT Dana Desa memiliki mekanisme yang berbeda dengan bantuan sosial dari pemerintah pusat.

Baca Juga: BLT Dana Desa 2026: Nama Belum Terdaftar? Begini Cara agar Bisa Diverifikasi Pemerintah Desa

BLT Dana Desa bersumber dari Dana Desa. Sementara PKH dan BPNT merupakan program bantuan sosial pemerintah pusat dengan mekanisme pendataan dan penyaluran tersendiri.

Karena memiliki aturan yang berbeda, masyarakat tidak bisa langsung beranggapan bahwa penerima PKH atau BPNT otomatis berhak mendapatkan BLT Dana Desa.

Penerima PKH Perlu Perhatikan Ketentuan Ini

Dalam aturan BLT Desa 2026, ketika data pemerintah mengenai keluarga miskin tidak tersedia, salah satu kriteria yang tercantum adalah tidak menerima bansos PKH.

Baca Juga: Video Polisi Cabut Kunci Truk di Leuwiliang Bogor Viral Lagi, Kapolsek Minta Maaf

Poin tersebut sangat penting bagi masyarakat. 

Artinya, penerima PKH tidak bisa begitu saja menganggap dirinya dapat memperoleh BLT Desa karena sudah tergolong keluarga kurang mampu.

BLT Desa mempunyai sasaran dan kriteria tersendiri. Pemerintah desa tetap harus melakukan pendataan dan penetapan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bansos BLT Dana Desa 2026 Cair Rp300 Ribu, Siapa yang Berhak? Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagaimana dengan Penerima BPNT?

Untuk penerima BPNT, masyarakat juga tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa mereka pasti mendapatkan BLT Dana Desa.

Status sebagai penerima BPNT tidak otomatis menjadi tiket untuk memperoleh BLT Desa. 

Kelayakan tetap harus dilihat berdasarkan kriteria BLT Desa, data yang tersedia serta hasil verifikasi dan penetapan pemerintah desa.

Baca Juga: Tekuk Bogor Raya FC 1-0, Persikabo Bogor Amankan Tiket 8 Besar Piala Soeratin U-17

Dengan kata lain, menerima BPNT dan menerima BLT Desa bukan sesuatu yang otomatis terjadi hanya karena seseorang tergolong keluarga kurang mampu.

Kenapa Tidak Semua Bantuan Bisa Diterima Bersamaan?

Setiap program pemerintah memiliki sasaran, sumber anggaran dan aturan yang berbeda. 

Pemerintah juga perlu memastikan bantuan diberikan kepada keluarga yang sesuai dengan kriteria program.

Baca Juga: Sempat Ancam Aksi Demo, PPPK Nakes dan Teknis Mulai Diperhitungkan Pemerintah

BLT Dana Desa sendiri diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrem. 

Dalam kondisi tertentu, desa dapat menggunakan kriteria khusus untuk menentukan penerima.

Oleh sebab itu, apabila seseorang sudah menerima PKH atau bantuan lainnya, status tersebut dapat menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam proses penentuan penerima BLT Desa.

Bagaimana Jika Merasa Layak

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya memenuhi kriteria dapat bertanya langsung kepada pemerintah desa mengenai pendataan BLT Desa.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Sudah Cair di Hari Minggu, Tapi Tidak Semua Guru Menerima: Ini Penyebabnya

Jika belum masuk daftar, warga dapat menyampaikan kondisi keluarganya dan mengikuti proses verifikasi. 

Namun, keputusan akhir tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan desa.

Jadi, jawaban sederhananya adalah penerima PKH tidak otomatis bisa mendapatkan BLT Dana Desa, sementara penerima BPNT juga tidak otomatis mendapatkan BLT Desa. 

Semuanya kembali pada kriteria, data dan mekanisme penetapan yang berlaku.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
bansos BLT Dana Desa BLT Dana Desa 2026 blt dana desa