Lulus Graduasi Bansos Bikin KPM PKH BPNT Bisa Dapat Modal Usaha? Cek Selengkapnya

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:29 WIB
Ilustrasi KPM bansos lolos graduasi. (Instagram @pkhngawi)
Ilustrasi KPM bansos lolos graduasi. (Instagram @pkhngawi)

RADAR BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan, skema baru pengelolaan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). 

Pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan antara perlindungan sosial bansos dan pemberdayaan masyarakat, agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) usia produktif tidak terus-menerus mengandalkan bantuan, melainkan mampu mandiri dan "naik kelas".

Dikutip dari YouTube Arfan Saputra Channel, sesuai arahan Kemensos, penerima manfaat bansos akan dievaluasi secara berkala setiap 5 tahun sekali. 

Baca Juga: Tayang 24 September 2026, Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu? Hadirkan Kisah Haru Ibu dan Anak

Langkah ini bertujuan memastikan bansos tepat sasaran serta mendorong KPM yang mampu secara fisik dan usia untuk beralih ke program kemandirian ekonomi.

Program perlindungan sosial seperti PKH dan BPNT sejatinya dirancang sebagai jaminan sementara untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, seperti asupan gizi ibu hamil, kebutuhan nutrisi bayi, dan biaya pendidikan anak.

Pemerintah melarang keras penggunaan dana bansos untuk hal-hal di luar peruntukan dasarnya:

• Dilarang keras digunakan untuk membeli rokok.

• Dilarang keras dialokasikan untuk game online terlarang atau kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga: Ada Sosis 1 Meter di Agreya Coffee, Menu Kolaborasi yang Wajib Dicoba Pas Kulineran di Bogor

• Prioritas utama wajib untuk asupan gizi keluarga dan kebutuhan pokok harian.

Banyak KPM salah paham dan merasa khawatir ketika dinyatakan lulus atau keluar (graduasi) dari kepesertaan bansos PKH/BPNT. 

Kemensos menegaskan, graduasi bukan berarti bantuan terputus sama sekali.

Sebaliknya, KPM yang lulus graduasi justru membuka peluang untuk mendapatkan dukungan ekonomi yang nilainya jauh lebih besar dibanding nominal bansos bulanan:

• Bantuan Permodalan Usaha: KPM yang memiliki usaha (seperti kuliner, perdagangan, atau jasa) berkesempatan mengakses bantuan modal usaha, kredit bunga murah, hingga program tanpa bunga.

Baca Juga: PUAN Kota Bogor Ajak Perempuan Sehat dan Kompak di Sempur

• Lintas Kementerian & Lembaga: Dukungan pemberdayaan disalurkan melalui kolaborasi bersama Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, Bappenas, BP Taskin, Pemda, serta lembaga perbankan (seperti BRI dan PT Pos).

Pemerintah memberikan pengecualian evaluasi ketat bagi kelompok rentan yang memang memerlukan fungsi perlindungan sosial secara berkelanjutan:

• Penyandang Disabilitas Berat: Memerlukan pendampingan dan jaminan sosial penuh.

• Lanjut Usia (Lansia) Tunggal: Kelompok non-produktif yang tetap berada dalam skema perlindungan pemerintah.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : YouTube Arfan Saputra Channel
bpnt kpm bansos pkh