RADAR BOGOR - KPM yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data pada DTSEN dapat mengajukan pembaruan desil. Data desil menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan kelayakan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2026.
Dikutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Selasa, 1 September 2026, dalam ketentuan yang dijelaskan, bansoos PKH dan BPNT ditujukan untuk Desil 1 sampai Desil 4, sedangkan PBI-JK dapat mencakup hingga Desil 5. Karena itu, keluarga yang tercatat pada Desil 6, 7, atau lebih tinggi berpotensi tidak masuk kriteria PKH maupun BPNT meskipun kondisi ekonominya sebenarnya masih membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Update TPG Juli-Agustus Per Hari Ini: Guru Segera Cek SKTP di Info GTK
Ada contoh keluarga yang sebelumnya tercatat Desil 7, kemudian melakukan pembaruan data sekitar Juni-Juli. Pada Agustus, desilnya disebut berubah menjadi Desil 4 dan statusnya menjadi SPM (Surat Perintah Membayar). Status SPM menunjukkan proses administrasi pembayaran sudah berada pada tahapan tertentu, tetapi belum otomatis berarti dana telah masuk ke KKS.
Jika desil dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mencoba beberapa jalur berikut seperti yang dilansir dari kanal Youtube Ach Haris Efendy pada Selasa, 1 September 2026.
1. Datang ke kantor desa atau kelurahan
Sampaikan keberatan mengenai data desil kepada petugas atau operator yang menangani SIKS-NG atau DTSEN. Jika diperlukan, kondisi keluarga dapat diverifikasi kembali bersama pihak terkait di tingkat lingkungan maupun pendamping sosial.
Baca Juga: Kepala Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor Diperiksa Terkait Kasus Upah Pungut, Ini Penjelasan KPK
“jalur ini terbukti efektif karena pemerintah desa/kelurahan ikut turun tangan langsung melakukan verifikasi lapangan bersama RT dan pendamping sosial,” ungkap narator melalui kanal Youtube Ach Haris Efendy.
2. Melalui aplikasi Cek Bansos
Pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah:
- Unduh dan buka aplikasi.
- Login atau lakukan registrasi akun.
- Pilih menu Pembaruan Desil.
- Masukkan data dan keterangan sesuai kondisi sebenarnya.
- Ikuti proses pengajuan yang tersedia.
3. Melalui formulir resmi BPS
Jalur lainnya adalah menggunakan kanal atau formulir pembaruan data yang disediakan BPS. Sejumlah bukti pendukung yang perlu dipersiapkan antara lain:
Baca Juga: September Ceria! Bansos PKH BPNT Cair Lagi, Ada Saldo Rp1,8 Juta di KKS
- Surat keterangan dari desa atau kelurahan.
- Foto bagian depan rumah.
- Foto ruang tamu dan kamar mandi.
- Foto kondisi rumah dengan geotagging jika dipersyaratkan.
- ID pelanggan listrik dan besaran daya listrik yang digunakan.
Pembaruan desil sebaiknya dilakukan berdasarkan kondisi ekonomi yang benar-benar terjadi. Jangan hanya berfokus pada angka desil, karena perubahan data tetap membutuhkan proses verifikasi dan pemutakhiran.
KPM juga dapat menggunakan lebih dari satu jalur, misalnya berkonsultasi ke desa sekaligus mengajukan pembaruan melalui kanal digital. Namun, pengajuan tidak menjamin desil langsung turun atau bansos segera cair.
Baca Juga: Honda Luncurkan Skutik Model Baru, Wujud All New Beat Street Bergaya Adventure Bocor ke Publik
Jika desil sudah berubah tetapi PKH atau BPNT belum masuk, KPM masih perlu menunggu proses administrasi dan penyaluran berikutnya. Jadi, bagi KPM yang merasa tercatat pada desil tinggi, langkah penting adalah mengecek kembali data DTSEN dan SIKS-NG dan mengajukan koreksi apabila tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos, YouTube Ach Haris Efendy