RADAR BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kini telah membuat sistem terpadu untuk mendaftar atau menyanggah bansos di tahun 2026.
Ya, Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) merupakan sebuah sistem dari Kemensos yang mempermudah masyarakat untuk pendaftaran dan pengelolaan bansos seperti PKH maupun BPNT..
Dikutip dari akun Instagram @komite_transformasidigital, proses uji coba Perlinsos kini mulai digaungkan oleh pemerintah dan telah merambah ke beberapa daerah.
Baca Juga: KPM Desil 1-4 Berbahagia, Bansos Tambahan Pangan Kembali Disalurkan September 2026
Salah satu wilayah yang menjadi tempat uji coba sistem perlindungan sosial ini adalah Jawa Barat.
Lantas, daerah mana saja di Jabar yang menjadi bagian dari proses simulasi sistem terpadu dari Kemensos tersebut? Berikut penjelasannya.
Ada delapan daerah yang masuk ke dalam daftar percobaan penerapan Perlinsos, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: Bansos PKH Validasi September Cair! KKS Baru Juga Dapat Saldo Tambahan Rp225 Ribu
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bandung Barat
Baca Juga: Saldo KKS Naik Lagi! Ada Pencairan Bansos PKH BPNT Susulan hingga Rp975 Ribu September
Dengan demikian, masyarakat yang tinggal di daerah-daerah tersebut bisa mencoba menggunakan Perlinsos untuk mendaftar atau sanggah bansos secara online.
Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bansos melalui situs resmi tersebut harus sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
Baca Juga: Catat, Tiga Bansos Ini Berakhir Per 30 September 2026, KPM Cepat Ambil Bantuan
Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Pastikan sudah mengaktivasi IKD dan mengetahui PIN yang kamu gunakan.
- Selanjutnya, buka browser lalu akses situs Perlinsos Kemensos.
- Masukan dengan menggunakan NIK dan password/PIN IKD, lalu lakukan verifikasi wajah.
- Berikutnya, masuk menu "Daftar Program" kemudian pilih jenis bansos yang ingin diajukan.
- Lengkapi data yang diminta.
- Kemudian kirim ajuan setelah mengklik persyaratan penggunaan data pribadi dan tunggu sistem memprosesnya.***
Sumber : Instagram @komite_transformasidigital