RADAR BOGOR - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) bersama pemangku kebijakan terus melakukan penataan serta evaluasi komprehensif terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT periode September 2026.
Di tengah pengetatan pengawasan transaksi bansos, muncul kebijakan strategis mengenai penetapan golongan penerima bansos sepanjang hayat (seumur hidup), pembatasan durasi bagi KPM usia produktif, serta kabar pencairan akumulasi (rapel dobel) bagi KPM peralihan dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dikutip dari YouTube Naura Vlog, Pemerintah menetapkan perlindungan sosial khusus tanpa batasan waktu durasi bagi tiga kategori kelompok rentan berikut:
Baca Juga: Pengalihan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu Ditanggung APBN Mulai 2027? Cek Faktanya
1. Lansia (Usia 60 Tahun ke Atas): Warga senior yang masuk dalam kriteria kemiskinan akan terus di-cover oleh bansos PKH dan BPNT tanpa batas durasi kepesertaan.
2. Penyandang Disabilitas Berat: Kelompok difabel yang membutuhkan dukungan pemenuhan hidup dasar dijamin kerangka perlindungan sosial sepanjang masa.
3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ): Kategori rentan baru yang diusulkan masuk dalam skema penerima bantuan sosial PKH dan BPNT untuk penanganan kesehatan dan kebutuhan dasar hidup.
Berbeda dengan kelompok rentan seumur hidup, KPM berada pada usia produktif (20–40 tahun) diarahkan untuk mandiri secara ekonomi:
• Durasi Maksimal 5 Tahun: Kepesertaan bansos bagi usia produktif direncanakan dibatasi maksimal 5 tahun terhitung sejak terdaftar.
Baca Juga: Alhamdulillah, KPM Ini Cair Lagi Bansos Saldo Masuk KKS, Cek Nominalnya Bervariasi
• Pengalihan ke Program PENA: KPM usia produktif didorong memanfaatkan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) dengan bantuan modal usaha sebesar Rp5.000.000 hingga Rp6.000.000, untuk membangun kemandirian ekonomi sebelum masa graduasi otomatis.
Kemensos menegaskan, transaksi penggunaan dana bansos kini dipantau secara langsung melalui sistem integrasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN), BPS, serta PPATK:
• Larangan Penggunaan Dana: Bansos yang digunakan untuk transaksi game online terlarang, rokok, obat-obatan terlarang, maupun minuman beralkohol akan langsung dideteksi oleh sistem.
• Sanksi Pemutusan Langsung: KPM yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan akan langsung dikeluarkan dari kepesertaan (exclude) pada hari yang sama saat transaksi terverifikasi.
Baca Juga: Parkir Paralel di Jalan Sempit Sering Bikin Panik? Ini Trik Mudah agar Mobil Tak Menyenggol
Bagi KPM yang mengalami proses migrasi dari PT Pos ke Kartu KKS Merah Putih, penyaluran bantuan yang sempat tertunda akan disalurkan dengan skema akumulasi (dobel/rapel):
• Penyaluran Tahap 2 & Tahap 3: Saat pembagian Kartu KKS baru tuntas, saldo untuk alokasi tahap sebelumnya yang belum tercairkan akan masuk sekaligus bersamaan dengan tahap berjalan.
• Akumulasi Bantuan: KPM berhak menerima pencairan akumulasi untuk bantuan PKH dan BPNT secara bersamaan di rekening KKS Merah Putih.
Seluruh KPM diimbau untuk memanfaatkannya secara bijak khususnya untuk pemenuhan kebutuhan pangan harian, gizi keluarga, dan biaya pendidikan anak agar status kepesertaan bansos tetap aman serta terhindar dari pemblokiran otomatis oleh sistem.***
Editor : Mutia Tresna Syabania