RADAR BOGOR - Memasuki September 2026, penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler masih berlanjut, terutama PKH dan BPNT tahap 3 susulan. Pencairan ditujukan terutama bagi KPM exclude dan yang belum menerima saldo pada gelombang sebelumnya maupun penerima baru hasil validasi sistem. Penyaluran berlangsung bertahap sehingga waktu masuknya saldo ke KKS dapat berbeda antara satu penerima dan lainnya.
Mengutip dari kanal Youtube Cek Bansos pada Jumat, 4 September 2026, bahwa salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peluang KPM BPNT murni untuk mendapatkan PKH. KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT dapat masuk proses validasi apabila dalam Kartu Keluarga terdapat komponen yang sesuai dengan kriteria PKH, seperti anak usia SD, SMP, SMA, anak usia dini 0-6 tahun, atau lansia minimal 60 tahun.
Penambahan penerima PKH berkaitan dengan kuota yang tersedia. Ketika terdapat KPM lama yang graduasi, exclude, atau tidak lagi memenuhi syarat, kekosongan kuota dapat diisi melalui proses validasi data penerima lainnya.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Alur Validasi TPG September 2026 hingga Siap Bayar
Karena itu, KPM BPNT murni yang merasa memenuhi komponen PKH dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis membuat bantuan cair karena penetapan tetap melalui proses verifikasi.
KPM yang ditetapkan sebagai penerima baru PKH juga perlu mengikuti pertemuan kelompok bersama pendamping sosial. Kehadiran menjadi bagian dari pemantauan komitmen peserta, sehingga ketidakhadiran tanpa keterangan hingga tiga kali berturut-turut dapat memengaruhi keberlanjutan kepesertaan.
KPM Exclude Bisa Kembali Aktif
Kabar lainnya datang dari kanal Youtube Sukron Channel pada Jumat, 4 September 2026, bahwa KPM yang sebelumnya berstatus exclude. Sebagian penerima yang bantuannya sempat terhenti akibat perubahan data kesejahteraan kini dapat kembali masuk dalam proses penyaluran setelah adanya pemutakhiran data.
Baca Juga: Perjalanan AKP Silfi Adi Putri, dari Kapolsek hingga Kasat PPA dan PPO Polres Bogor
Salah satu perkembangan yang perlu diperhatikan adalah perubahan status menjadi SPM atau Surat Perintah Membayar. Status SPM menunjukkan proses pencairan sudah berjalan, tetapi saldo belum tentu langsung masuk ke KKS karena masih ada tahapan berikutnya hingga SI atau Standing Instruction.
“Pada pencairan Tahap 3 ini, sebagian kecil KPM tersebut mendapati statusnya kembali aktif dan sudah mencapai tahap SPM,” jelas narator melalui kanal Youtube Sukron Channel.
Perubahan tersebut dapat terjadi apabila hasil pemutakhiran menunjukkan adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan desil KPM kembali memenuhi kriteria penerima bantuan.
Baca Juga: Ternyata Validasi TPG Agustus 2026 Lanjut Sampai September, Ini Rincian Jadwalnya
Cara Mengajukan Perbaikan Data Desil
KPM yang masih exclude dan merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengupayakan pembaruan melalui beberapa jalur:
- Desa atau kelurahan: meminta bantuan operator untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
- Aplikasi Cek Bansos: menggunakan fitur usulan atau sanggah yang tersedia.
- Kanal resmi BPS: menyampaikan data kondisi keluarga, termasuk informasi rumah, aset, dan pekerjaan sesuai mekanisme yang tersedia.
Pengajuan tersebut tidak berarti perubahan desil akan langsung terjadi. Hasil akhir tetap mengikuti proses pengolahan dan penetapan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
Untuk KPM yang terkena penandaan karena transaksi pada game online terlarang, tersedia pula mekanisme sanggah sesuai ketentuan. Bukti mengenai penutupan atau pemblokiran rekening maupun dompet elektronik yang berkaitan dengan transaksi tersebut dapat diperlukan dalam proses klarifikasi.
Baca Juga: Matahari Berada Tepat di Ekuator Picu Suhu Panas di Kota Bogor
Bantuan Beras, PIP, dan BLT Dana Desa
Penyaluran bantuan beras 30 kilogram masih berlangsung di sejumlah wilayah untuk sasaran berdasarkan data desil 1 sampai 4. Jadwal pengambilan dapat berbeda dan biasanya disampaikan melalui desa atau kelurahan.
Pencairan PIP juga masih berlangsung bagi sebagian siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima. Sementara itu, BLT Dana Desa memiliki jadwal yang berbeda di setiap desa.
Ada wilayah yang menyalurkan Rp300.000 per bulan, sedangkan wilayah lain dapat melakukan rapel tiga bulan sekaligus sehingga total yang diterima mencapai Rp900.000.
Baca Juga: BIIFEST 2027 Mulai Disiapkan, Gen Z Jadi Kunci Utama
Penyaluran BLT Dana Desa tetap mengikuti ketentuan penerima yang berlaku di masing-masing wilayah. Karena itu, masyarakat perlu memastikan statusnya melalui pihak desa dan tidak menganggap seluruh penerima PKH atau BPNT otomatis mendapatkan BLT Desa.
Secara keseluruhan, pencairan bansos pada awal September 2026 masih berlangsung secara bertahap. KPM yang belum menerima PKH atau BPNT dapat memantau perkembangan status penyaluran, sedangkan penerima yang exclude masih memiliki peluang kembali aktif apabila hasil pemutakhiran data menunjukkan memenuhi kriteria.***
Editor : Ira Yulia ErfinaSumber : Youtube Cek Bansos, YouTube SUKRON CHANNEL