RADAR BOGOR - Menyambut momen September 2026, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus memperkuat skema Perlindungan Sosial (Perlinsos) bansos.
Dilansir dari YouTube Info Bansos, berbeda dengan jenis bantuan yang disalurkan secara triwulanan (3 bulan sekali) atau caturwulanan (4 bulan sekali), pemerintah menetapkan lima program bansos yang dicairkan secara rutin setiap bulan.
Skema pencairan bulanan ini dirancang khusus untuk menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan, agar kebutuhan dasar harian dapat terpenuhi tanpa jeda.
Baca Juga: Masih Belum Cair TPG Juli-Agustus 2026? Ini Penyebab SKTP Tertahan dan Solusinya
Pemerintah membagi skema penyaluran bantuan sosial menjadi beberapa pola alokasi:
• Tahunan (1x Setahun): Bantuan produktif atau insentif khusus usaha.
• Caturwulan (3x Setahun): Bantuan penunjang pendidikan mengikuti kalender akademik.
• Triwulanan (4x Setahun): Bantuan sosial reguler seperti PKH dan BPNT.
• Bulanan (Rutin Tiap Bulan): Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, nutrisi, dan jaminan kesehatan.
Berikut rincian lima program bantuan sosial bulanan yang siap menopang perekonomian KPM:
Baca Juga: Cara Menyambung Rantai Motor Manual Tanpa Treker, Perhatikan Posisi Klip Pengunci
1. BLT Dana Desa (BLT Kesra Desa)
Dialokasikan untuk menuntaskan kemiskinan ekstrem di tingkat desa/kelurahan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan.
Beberapa pemerintah desa dapat menerapkan metode rapelan (2–3 bulan) sesuai kesiapan administrasi kas desa setempat, tapi hak anggarannya tetap dihitung Rp300.000/bulan.
2. Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
Bantuan tunai dari APBD Pemprov DKI Jakarta yang difokuskan penuh menjaga kesejahteraan warga lanjut usia.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Rumah Makan Enak dan Murah di Bogor, Cocok Buat Momen Kumpul Keluarga
Pencairan bulanan bertujuan memastikan lansia dapat membeli kebutuhan nutrisi harian, obat-obatan rutin, serta membiayai perawatan kesehatan.
3. Kartu Anak Jakarta (KAJ)
Bantuan khusus anak dari keluarga prasejahtera usia dini (0 hingga 6 tahun).
Penyaluran rutin tiap bulan ditujukan untuk pemenuhan asupan gizi, susu, dan kebutuhan tumbuh kembang pada masa golden age guna mencegah stunting.
4. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
Bentuk dukungan penuh bagi warga penyandang disabilitas fisik maupun mental yang rentan secara ekonomi.
Bantuan ini dicairkan setiap bulan untuk membiayai kebutuhan khusus seperti alat bantu, terapi rutin, hingga nutrisi penunjang.
5. PBI JKN (Kartu Indonesia Sehat / KIS Gratis)
Bantuan non-tunai berupa pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kesehatan Kelas 3 yang ditanggung penuh oleh pemerintah pusat setiap bulan.
KPM wajib terdaftar dalam data prioritas Desil 1 sampai Desil 4 DTKS, memiliki NIK/KK valid yang padan dengan data Disdukcapil, serta dinyatakan layak menerima oleh pemda setempat.
Gunakanlah dana bansos yang diterima secara produktif dan bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, nutrisi anak, serta kesehatan.
Pastikan data kependudukan (NIK dan Kartu Keluarga) selalu aktif dan terpadankan dalam sistem DTKS Kemensos.***
Editor : Mutia Tresna Syabania